Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota Komisi III Setuju Korupsi Anggaran Covid-19 Dihukum Mati

Anggota Komisi III Setuju Korupsi Anggaran Covid-19 Dihukum Mati Arsul Sani. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) Arsul Sani mengaku setuju bila koruptor dalam penanganan pandemi Corona atau Covid-19 dihukum mati.

"Saya setuju KPK menuntut pidana mati terhadap mereka yang melakukan korupsi anggaran negara yang dikucurkan sebagai biaya penanggulangan Covid-19 dan stimulus ekonomi bagi mereka yg terdampak dengan pandemi Covid-19," kata Arsul Sani kepada wartawan, Kamis (30/4).

Meskipun begitu, dalam penuntutannya, politikus PPP itu meminta dilihat kaus per kasus. Utamanya bagi mereka yang terbukti melakukan korupsi dalam jumlah yang besar.

"Terus tuntutan pidana matinya terhadap mereka yang berkategori sebagai 'pleger' (pelaku), yang menyuruh melakukan sampai dengan orang yang berstatus turut serta melakukan (mede pleger)," paparnya.

"Bagi Komisi III DPR soal tuntutan pidana matinya oke, namun proses hukumnya tetap harus sesuai dengan due process of law atau prinsip-prinsip penegakan hukum yang berkeadilan," lanjutnya.

Tak Langgar Hak Tersangka

Di samping juga, Arsul meneruskan tidak melanggar hak-hak tersangka serta tidak dengan melakukan festivalisasi kasus korupsi.

"Pasal 2 UU Tipikor memang mencakup semua bencana: alam dan non-alam seperti pandemi Covid-19. Jadi sepakat saja (hukuman mati), yang penting proporsional kasus korupsinya untuk dituntut pidana mati. Bukan korupsi kelas teri," tandasnya.

Reporter: Yopi MSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP