Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Romahurmuziy Bebas, Bukti Peradilan Korupsi Setengah Hati

Romahurmuziy Bebas, Bukti Peradilan Korupsi Setengah Hati Ekspresi Romahurmuziy Saat Simak Kesaksian Khofifah. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - KPK mengajukan kasasi atas pemotongan vonis mantan Ketum PPP Romahurmuziy (Rommy) yang terbelit kasus suap jual beli jabatan pejabat Kakanwil Kemenag. Akibat pemotongan masa hukuman di Tingkat Pengadilan Tinggi, Rommy bebas Rabu (29/4) semalam.

Terkait hal tersebut, Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola berharap, Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan memperberat vonis mantan ketua umum PPP Romahurmuziy.

"Kami meminta MA juga berani menunjukkan keberpihakannya kepada publik dengan membatalkan putusan di PT dan memperberat vonis Rommy," ujar Alvin saat dihubungi merdeka.com, Kamis (30/4).

Menurutnya, pemotongan vonis Rommy dari 2 tahun hukuman penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan menjadi setengah hukuman, tidak mempertimbangkan political exposed person pada kasus korupsi suap.

"Dipotongnya hukuman Rommy, di PT Jakarta menegaskan bahwa lembaga pengadilan tidak mempertimbangkan figur Rommy yang berlatarbelakang politisi atau political exposed person. Dimana Rommy menjabat pimpinan partai politik sekaligus anggota DPR," kata Alvin.Padahal, lanjut dia, Indeks Persepsi Korupsi sudah menegaskan bahwa korupsi di sektor politik itu, jantungnya korupsi di Indonesia.

“Kalau penanganan korupsi politik masih setengah hati dan cenderung politis, korupsi tidak akan hilang," tambahnya.

Cabut Hak Politik Rommy

Lebih lanjut, Alvin mengatakan, pihaknya sudah sejak awal mengkritik vonis Pengadilan Tipikor yang sangat rendah terhadap Rommy. Oleh sebab itu, dia mendesak agar MA dan KPK juga mencabut hak politik Rommy.

"Yes dia kan figur politik ya, dan harus dipertimbangkan vonisnya juga meliputi pencabutan haknya untuk dipilih pada Pemilu pasca dia keluar. Sesuai putusan MK tahun 2019," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Romy yang merupakan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama dinyatakan bebas pada Rabu.

Rommy bebas setelah setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Romy di tingkat banding.

Berdasarkan putusan banding tersebut, masa penahanan Romy telah habis karena Romy telah ditahan sejak Maret 2019. KPK tengah mengajukan kasasi ke MA atas putusan banding tersebut.

Rommy terbukti menerima suap secara bertahap senilai Rp255 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Dia juga terbukti menerima uang dari mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi sebesar Rp50 juta.

Mantan Ketua Komisi IV DPR itu diminta memengaruhi proses seleksi jabatan yang diikuti keduanya di lingkungan Kemenag.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Romy PPP Ngebet Ingin Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Berlaku Sekarang

Romy PPP Ngebet Ingin Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Berlaku Sekarang

Rommy menilai seharusnya keputusan itu bisa berlaku pada Pemilu 2024 ini.

Baca Selengkapnya
Rommy Ungkap Muncul Aspirasi PPP Jadi Oposisi

Rommy Ungkap Muncul Aspirasi PPP Jadi Oposisi

PPP tengah fokus mengawal penghitungan suara sampai KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Romahurmuziy: PPP Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Siap Gugat ke Bawaslu & MK

Romahurmuziy: PPP Tolak Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu 2024, Siap Gugat ke Bawaslu & MK

PPP mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya

Aktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya

Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.

Baca Selengkapnya
PPP Minta KPU dan Bawaslu Turun Tangan Usut Peningkatan Signifikan Suara PSI di Pemilu 2024

PPP Minta KPU dan Bawaslu Turun Tangan Usut Peningkatan Signifikan Suara PSI di Pemilu 2024

Ketua Majelis Pertimbangan PPP, Romy meyakini ada ledakan yang tidak wajar dari suara PSI.

Baca Selengkapnya
Politikus NasDem Rajiv Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Kementan

Politikus NasDem Rajiv Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Kementan

Panggilan tersebut dipenuhi oleh Rajiv yang telah tiba di gedung Merah Putih KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

KPK Tahan Politikus PKB, Timnas AMIN Ingatkan Hukum Tak Jadi Alat Penguasa untuk Pukul Lawan Politik

Politikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma

Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma

Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.

Baca Selengkapnya
Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.

Baca Selengkapnya