Kejagung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Pertanian Kementan
Dua saksi tersebut adalah Manager PT Bina Pertiwi, Bayu Kurniasyah dan Direktur Utama PT Tankarya Multi Sarana, Palindungan Nasution.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun Anggaran 2015. Keduanya merupakan rekanan dari instansi pemerintah tersebut.
"Diperiksa karena sebagai rekanan Kementan RI yang ikut dalam proses lelang pengadaan alat mesin pertanian," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangannya, Senin (29/6).
Hari menyebut, identitas dua saksi tersebut adalah Manager PT Bina Pertiwi, Bayu Kurniasyah dan Direktur Utama PT Tankarya Multi Sarana, Palindungan Nasution.
"Keterangannya diperlukan untuk pembuktian bagaimana proses yang sebenarnya dijalankan dalam proses pengadaan alat mesin pertanian yang dianggap gagal," jelas dia.
Hari menegaskan proses pemeriksaan saksi tetap dalam protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19.
"Tetap memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap, serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer, sebelum dan sesudah pemeriksaan," Hari menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Baca juga:
Rapat dengan Jaksa Agung, DPR Dorong Revisi UU Kejagung Masuk Prolegnas 2021
Kejagung Periksa 3 Pejabat OJK Terkait Kasus Jiwasraya
Jaksa Agung soal Tuntutan Kasus Novel Baswedan: Ini Menjadi Evaluasi Kami
Jaksa Agung Kecolongan, Buronan Djoko Tjandra Tak Ketahuan Datang ke PN Jaksel
Kejaksaan Kembali Tangkap Buronan Korupsi Kredit Macet Bank NTT, Tiga Masih Diburu
13 Manajer Investasi Tersangka Jiwasraya, Jaksa Agung Minta Nasabah Tak Cemas