Rapat dengan Jaksa Agung, DPR Dorong Revisi UU Kejagung Masuk Prolegnas 2021

"Komisi III mendukung Jaksa Agung untuk melakukan penghitungan terhadap aset-aset negara yang belum dieksekusi serta mengoptimalkan upaya pengembalian dan pemulihan aset negara dalam rangka akuntabilitas penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara," jelas Herman.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Rapat dengan Jaksa Agung, DPR Dorong Revisi UU Kejagung Masuk Prolegnas 2021
Komisi III Panggil Jaksa Agung Terkait Jiwasraya. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Komisi III DPR RI mengatakan akan mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI. Usulan itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry sebagai kesimpulan atas Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Komisi III DPR RI akan mengusulkan revisi tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2021 dalam rangka mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan," kata Herman, Rabu (29/6).

Dalam kesimpulan tersebut, Komisi III DPR mendukung langkah Jaksa Agung dalam upaya pelaksanaan reformasi birokrasi di Kejaksaan dengan selalu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.Tujuannya untuk menciptakan institusi Kejaksaan yang kuat, bersih, kredibel dan berwibawa.

"Komisi III mendukung Jaksa Agung untuk melakukan penghitungan terhadap aset-aset negara yang belum dieksekusi serta mengoptimalkan upaya pengembalian dan pemulihan aset negara dalam rangka akuntabilitas penegakan hukum dan penyelamatan keuangan negara," jelas Herman.

Yang terakhir, Komisi III DPR meminta Jaksa Agung untuk mengedepankan independensi, profesionalitas, dan prinsip kehati-hatian dalam penanganan perkara.

"Serta meningkatkan efektifitas pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan," pungkasnya.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Rekomendasi