Kejagung klaim telah tahan 68 tersangka korupsi sepanjang 2015
Ada 78 kasus korupsi yang ditangani Kejagung hingga bulan Juli 2015.
Sepanjang semester awal tahun 2015, Satuan Tugas Khusus Penanganan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menahan 68 tersangka kasus korupsi. 65 tersangka ditahan di Rutan Salemba dan Cipinang cabang Kejagung sedangkan 3 orang lainnya ditahan di Rutan Pondok Bambu Cabang Kejagung.
"68 Tersangka ditahan selama Januari hingga Juli 2015," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (21/10).
Amir mengatakan dalam periode enam bulan itu, pihaknya sudah menangani 78 perkara di mana 25 di antaranya ditingkatkan statusnya menjadi penyidikan dengan jumlah tersangka 49 orang. Dari jumlah penyidikan tersebut, tak satupun kasus yang dihentikan oleh penyidik Satgassus.
"Tidak ada yang dihentikan kasusnya. Sementara yang sudah dilimpahkan ke penuntutan 13 tersangka untuk 4 perkara," tukasnya.
Selain perkara baru, Satgassus juga menetapkan 79 tersangka dari puluhan kasus korupsi tunggakan sejak 2010 hingga 2014.
Baca juga:
Kejagung dinilai punya kepentingan dua kali obok-obok PT VSI
Mau eksekusi, Jaksa Agung tak punya catatan aset Yayasan Supersemar
Komisi kejaksaan siap kawal kasus salah geledah Kejagung di PT VSI
Prasetyo disebut bakal dicopot, NasDem beberkan alasan Kejagung lesu
Kejagung terima surat kuasa eksekusi yayasan Supersemar dari Jokowi
Kejagung limpahkan kasus bansos Cirebon ke pengadilan
Kejagung segera tetapkan tersangka kasus bansos Sumut