Komisi kejaksaan siap kawal kasus salah geledah Kejagung di PT VSI
Merdeka.com - Anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Indro Sugiarto menegaskan, secara ketentuan hukum penggeledahan yang dilakukan tim jaksa Kejaksaan Agung di kantor Victoria Securities Indonesia harus mendapatkan surat dari pengadilan.
Penegasan itu disampaikan Indro ketika dimintai pendapatnya soal tim jaksa dari Kejagung kembali melakukan penggeledahan di kantor PT VSI, yang tak disertai surat dari pengadilan pada Jumat (9/10).
"Secara umum ketentuan setiap penggeledahan pada objek perkara, memang harus disertai dengan surat perintah dari pengadilan. Itu salah satu persyaratan selaku institusi penegak hukum," kata Indro di Jakarta, Rabu (21/10).
Dia mengatakan, jika memang tim jaksa dari Kejagung kembali melakukan kesalahan dalam penggeledahan itu, maka pihak PT VSI harus membuktikan terlebih dulu melakukan upaya hukum, dalam hal ini mengajukan kembali praperadilan.
"Kalau dirasa memang ada kesalahan oleh para jaksa, harus dilakukan upaya hukum (praperadilan). Ini sebagai upaya perbaikan intitusi Kejaksaan dalam penegakan hukum, bukan sebagai permusuhan," kata dia.
Dia mengatakan, KKRI pun siap menampung laporan pihak VSI jika ada jaksa dari Kejagung yang kembali melakukan pelanggaran khususnya dalam penggeledahan yang, katanya, tak disertai surat dari pengadilan.
"KKRI akan menalaah, kalau memang ada pelanggaran. Kita akan memberikan rekomen sesuai dengan apa yang disampaikan," ujar dia.
Pihak Kejagung sebelumnya melakukan serangkaian penggeledahan yang tak didasari surat dari pengadilan. Bahkan, penggeledahan itu salah alamat. Kemudian, pihak VSI pun melayangkan gugatan praperadilan atas tindakan arogan Kejagung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya