Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mau eksekusi, Jaksa Agung tak punya catatan aset Yayasan Supersemar

Mau eksekusi, Jaksa Agung tak punya catatan aset Yayasan Supersemar Jaksa Agung HM Prasetyo di KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat kuasa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeksekusi Yayasan Supersemar. Jaksa Agung M Prasetyo akan membentuk tim jaksa untuk melakukan koordinasi dengan pengadilan.

"Yang melaksanakan kan pengadilan. Kita sebagai pihak yang berkepentingan akan berkoordinasi dengan mereka," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (21/20).

Namun, Prasetyo mengaku belum memiliki catatan mengenai aset milik Yayasan Supersemar. Menurut dia, pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan pengadilan untuk menentukan langkah lebih lanjut.

"Belum ada catatan aset mereka. Aset kan punya mereka, nanti kita lihat bagaimana setelah komunikasi dengan PN Selatan akan mengambil langkah apa," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PNJ Jaksel) mengaku tidak mengetahui aset-aset milik yayasan yang akan disita. Ketua Humas PN Jaksel, Made Sutrisna justru menyebut Kejagung selaku pengacara negara lebih paham perihal aset-aset yang akan disita dari yayasan Supersemar.

"Nah itu dia kami belum tahu apa saja. Justru Kejaksaan Agung yang lebih tahu. Ini kan tidak ada sita jaminan, kalau sita jaminan kan tahu apa saja asetnya," kata Made, Kamis (1/10).

Diketahui, Yayasan Supersemar sendiri didirikan pada awal tahun 70-an dengan tujuan sosial kependidikan. Namun dalam perjalanannya, dana yayasan itu diselewengkan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), kebocoran dana yayasan tersebut mengalir ke:

1. Bank Duta, kini menjadi Bank Danamon

2. Sempati Air

3. PT Kiani Lestari

4. PT Kalhold Utama

5. Essam Timber

6. PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri

7. Kosgoro

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP