LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kejagung beri bantuan hukum Jaksa Farizal, tersangka kasus gula KPK

Kendati demikian, dirinya belum mengetahui berapa jumlah anggota tim bantuan hukum itu. Karena harus melakukan koordinasi dengan Kejati Sumbar tempat berdinas Farizal yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

2016-09-24 00:00:00
kejaksaan agung
Advertisement

Kejaksaan Agung akan memberikan bantuan hukum kepada Jaksa Farizal, tersangka dugaan suap pengamanan perkara penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat.

"Kami menunjuk tim advokasi dari sini, dan sedang berkoordinasi dengan Kejati Sumbar," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/9).

Kendati demikian, dirinya belum mengetahui berapa jumlah anggota tim bantuan hukum itu. Karena harus melakukan koordinasi dengan Kejati Sumbar tempat berdinas Farizal yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami mengirimkan tim advokasi kami di PJI (Persatuan Jaksa Indonesia) untuk berkoordinasi dengan Kejati Sumbar," tegasnya.

Farizal adalah ketua tim JPU yang menyidangkan perkara dengan terdakwa Xaveriandy Susanto, atas kasus dugaan gula ilegal dan tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton.

Sementara untuk kasus yang tengah ditangani oleh KPK saat ini, Xaveriandy Susanto adalah pemberi suap sebesar Rp 365 juta, kepada Farizal.

Menurut keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyuapan tersebut diduga untuk membantu perkara pidana gula ilegal yang tengah dihadapi oleh Xaveriandy Susanto.

Sidang kasus dugaan gula ilegal itu masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, dengan agenda terakhir pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU.

Kasus itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua DPD RI Irman Gusman serta Xaveriandy Susanto di Jakarta.

KPK menyangkanya Farizal sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Xaveriandy selaku pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga:
KPK buka peluang tahan Jaksa Farizal terkait kasus suap impor gula
DPD bentuk tim pengkajian terkait suap kuota gula Irman Gusman
KPK merasa tidak berkewajiban surati DPD terkait kasus Irman Gusman
Mahfud sebut Tim 10 bentukan DPD adalah solidaritas kalap

Advertisement
(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.