KPK buka peluang tahan Jaksa Farizal terkait kasus suap impor gula
Merdeka.com - Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya kemungkinan akan menahan jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal. Farizal diduga menerima suap sebesar Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto terkait kasus kuota impor gula di Sumatera Barat.
"Kan semua yang terkait suap ditahan. Kemungkinan besar akan ditahan. Tapi tergantung penyidik," kata Basaria di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/9).
KPK juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam pemeriksaan Farizal. Farizal sendiri sudah diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung terkait dugaan pelanggaran kode etik.
"Kalau internal kan biasanya kode etik. Beda dengan pidana," tegas Basaria.
Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) hari ini memanggil jaksa Farizal penerima suap dari pengusaha distributor gula Sumatera Barat, Xaveriandi Sutanto. Jaksa Farizal diduga menerima uang suap Rp 365 juta atas pengurusan perkara Xaveriandi di Pengadilan Negeri Padang.
Jaksa Farizal juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sabtu (17/9). Pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan Jaksa Farizal diduga beberapa kali menerima suap dari Xaveriandi.
"Diduga ada beberapa kali penerimaan," ujar Yuyuk kepada merdeka.com, Rabu (21/9).
Namun Yuyuk menuturkan penyidik KPK masih menelisik pemberian sebelumnya yang telah diterima jaksa Farizal.
Selain itu, pemanggilan jaksa hari ini KPK telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Secara terpisah Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menuturkan Kejaksaan Agung akan melakukan pemeriksaan etik sedangkan KPK menangani pidana yang dilakukan jaksa Farizal.
"KPK sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan etik dan bisa dilakukan pararel penanganan KPK tetap berjalan," kata Priharsa.
KPK pun telah menetapkan Jaksa Farizal dengan sangkaan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya