Ke mertua, Siti Aisyah mengaku bekerja di Batam bukan di Malaysia
"Dia bilang kerja jaga toko di Batam enggak kerja di Malaysia. Jaga toko baju di Batam," kata Akiong di kediamannya Jl Samarasa I No 3 RT 07 RW 05 Kampung Bebek, Tambora, Jumat (17/02).
Siti Aisyah dan Gunawan pada 2010 lalu memutuskan pergi ke Malaysia karena penghasilan dari hasil usaha konveksi kurang. Saat itu, keduanya masih berstatus suami istri.
Di Malaysia, menurut Ketua RT 05 RW 03, bekas tempat Aisyah tinggal, Rahmat Yusri (48), Aisyah bekerja sebagai TKW. Namun rupanya, sang mertua, Lian Kiong atau yang biasa disapa Akiong tak tahu Aisyah bekerja di Malaysia.
Kepada mertuanya, Aisyah mengaku bekerja di Batam sebagai penjaga toko. "Dia bilang kerja jaga toko di Batam enggak kerja di Malaysia. Jaga toko baju di Batam," kata Akiong di kediamannya Jl Samarasa I No 3 RT 07 RW 05 Kampung Bebek, Tambora, Jumat (17/02).
Siti Aisyah diketahui pernah tinggal di Gang Kacang, RT 05 RW 03, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, 2009 silam. Aisyah sempat bekerja sebagai pegawai konveksi, hingga akhirnya menikah dengan anak majikannya yang bernama Gunawan atau Gunawan meski kemudian berujung perceraian.
Sementara itu, Lurah Angke, Dwi Aryono mengatakan jika Siti Aisyah belum membuat KTP di wilayahnya. Menurutnya, Aisyah menggunakan data KK tahun 2009 dan dari data KK tersebut, Aisyah terdata bertempat tinggal di RT 5 RW 3 Kelurahan Angke.
"Data yang ada di kita nama Siti Aisyah dulunya bertempat tinggal di RT 5 RW 3 Kelurahan Angke, namun sampai saat ini data beliau tidak ada karena memang beliau tidak membuat KTP," katanya di lokasi, Jumat, (17/2).
Sementara, soal kehidupan pribadi, termasuk perceraian Anisyah dengan Gunawan, Dwi mengaku tidak tahu menahu. "Saya juga tidak tahu persis, dulu dia bersuami kemudian dia bercerai, sekarang ini dia tinggal di mana saya juga tidak tahu dan suaminya juga tak tinggal di situ lagi," ungkapnya.
Dwi mengatakan, karena kasus ini masalah lintas negara biar Kementerian Luar Negeri yang menangani. Sebab, ini masalah hukum.
"Kemarin juga dari departemen luar negeri sudah mengirim utusan ke Malaysia, yang nanti akan membantu proses hukum," paparnya.
Seperti diketahui, Siti Aisyah ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia karena diduga menjadi salah satu pelaku pembunuhan terhadap Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un. Perempuan berusia 25 tahun itu diduga menjadi agen rahasia Korea Utara untuk membunuh Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA).
Baca juga:
Pemerintah tegaskan bakal beri bantuan hukum Siti Aisyah
Kemlu minta akses konsuler ke Malaysia untuk dampingi Siti Aisyah
Siti Aisyah sempat pulang ke Jakarta saat Imlek
Ini pengakuan terduga pembunuh kakak tiri Kim Jong-un
Polri pantau informasi soal Siti Aisyah, belum akan panggil keluarga