LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Udayana, eks Manajer PT NKE sesali BUMN beri fee tak dipidana korporasi

Kasus Udayana, Eks Manajer PT NKE sesali BUMN beri fee tak dipidana korporasi. Ia menjelaskan, proyek rumah sakit Universitas Udayana dikoordinir oleh Muhammad Nazaruddin selaku pemilik PT Anugrah Nusantara sekaligus Bendahara Umum Partai Demokrat.

2018-10-24 15:33:02
Kasus korupsi
Advertisement

Mantan manajer Pemasaran PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI), Muhammad El Idris merasa tidak adil atas pidana korporasi yang ditanggung PT NKE terkait pembangunan proyek rumah sakit Universitas Udayana tahun anggaran 2009 dan 2010. Menurutnya, cara curang untuk mendapatkan proyek juga dilakukan oleh beberapa perusahaan negara.

Hal itu diungkap Idris saat menjadi saksi pada sidang dugaan korupsi oleh PT NKE di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ia menjelaskan, proyek rumah sakit Universitas Udayana dikoordinir oleh Muhammad Nazaruddin selaku pemilik PT Anugrah Nusantara sekaligus Bendahara Umum Partai Demokrat.

Untuk mendapat proyek tersebut di tahun 2009 nilai kontrak sekitar Rp 40 miliar dengan komitmen fee untuk Nazaruddin, yang telah menalangi komitmen fee di DPR, sebesar Rp 9 miliar dengan tiga kali pemberian. Selanjutnya, pola pengerjaan komitmen fee untuk proyek di tahun 2010 sama.

Advertisement

"Kita ini dapat proyek kompetisi, bukan gratis. Kita ini kontraktor, kita proyek mau. Itu tahap pertama. Tahap kedua, dia (Nazaruddin) kenal kita kerjanya bagus awalnya fee besar karena saingan dengan BUMN lain pak, BUMN kasih segini masa kita enggak berani kita kan cari proyek," ujar Idris, Rabu (24/10).

Di hadapan majelis hakim, Idris mengatakan kompetisi dengan BUMN agar mendapat proyek bukan perkara sepele. BUMN, kata Idris, juga menyediakan komitmen fee besar. Bahkan, menurutnya dari komitmen fee tersebut sejumlah BUMN seperti Adhi Karya Tbk, Waskita Karya Tbk, Persero Tbk berhasil mendapat proyek.

Fakta tersebut diakui berasal dari informasi Mindo Rosalina Manulang, marketing PT Anak Negeri, perusahaan milik Nazaruddin.

Advertisement

"BUMN juga gitu pak, pengen dapat proyek juga tapi yang diadili cuma kita. Yang dapat dari Nazaruddin bukan kita aja, ada PP (PT Persero), Waskita, Adhi Karya," tukasnya.

"Ini pengadilan, kita cari keadilan. Kita sudah 7,5 tahun begini. Kita ini sudah seperti dihukum, bank bank banned kita sebagai tersangka, owned enggak kasih uang, bank bank enggak mau kasih fasilitas. Kasihan, NKE ini udah enggak punya duit benar," tukasnya.

Diketahui PT NKE didakwa melakukan korupsi terkait lelang proyek pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010. Lelang itu sengaja dimenangkan NKE dengan peran dari Dudung Purwadi, M Nazaruddin, dan Made Maregawa.

Tindakan ini juga memperkaya Nazaruddin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai sejumlah Rp10.290 miliar. Akibatnya kerugian negara mencapai Rp25.953 miliar.

Atas perbuatannya, NKE dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 atau Pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 KUHP.

Selama menjalani proses di persidangan, Dirut NKE Djoko Eko Suprastowo menjadi pihak yang mewakili perusahaan.

Baca juga:
Mangkir dari pemeriksaan, tersangka korupsi pipa PDAM jadi DPO polisi
KPK akan kembali periksa Steffy Burase atas dugaan suap dana Otsus Aceh
Mendag Enggar kaget Rizal Ramli lapor ke KPK soal dugaan korupsi di impor beras
Menko Darmin soal laporan Rizal Ramli terkait impor: Korupsinya di mana?
Kasus korupsi E-KTP, Irvanto dan Made Oka jalani sidang bersama
Rizal Ramli laporkan dugaan korupsi terkait impor pangan ke KPK

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.