Mangkir dari pemeriksaan, tersangka korupsi pipa PDAM jadi DPO polisi
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Riau menetapkan salah seorang tersangka dugaan korupsi pipa transmisi PDAM Kabupaten Indragiri Hilir senilai Rp 3,4 miliar berinisial HA ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi kesulitan mencari keberadaannya, karena HA menghilang pasca ditetapkan sebagai tersangka.
"HA kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka dan tidak datang. Karena itu, HA ditetapkan sebagai DPO dan anggota kita masih terus melakukan pencarian terhadapnya," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Gidion Arif Setiawan, Rabu (24/10).
Dalam kasus ini, HA selaku kontraktor yang menyediakan pipa transmisi untuk Perusahaan Daerah Air Minum di Kabupaten Indragri Hilir, Riau. Polisi menilai HA tidak kooperatif karena tak datang untuk diperiksa sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, HA mangkir saat akan dilakukan penahanan pekan kemarin. Perilaku kontraktor tersebut yang tidak kooperatif membuat polisi mengambil langkah hukum dengan penetapan DPO.
"Proses penjemputan tersangka dugaan Tipikor pipa PDAM inisial HA sedang dilakukan. Namun sampai saat ini tersangka belum diketahui keberadaannya," kata Sunarto.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau memperoleh informasi bahwa HA sedang berada di Kota Medan, Sumatera Utara. Setelah dicari, polisi tidak menemukannya. Hal itu membuat polisi mengambil langkah hukum untuk menjadikannya sebagai buronan tersangka korupsi.
Untuk mempermudah mencari HA, Polda Riau berkoordinasi dengan seluruh jajaran Polda tetangga dan lainnya di seluruh Indonesia. Polri menyebar informasi identitas HA yang terjerat dalam kasus korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 2 miliar itu.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menahan tiga orang tersangka kasus korupsi pipa transmisi Kabupaten Indragiri Hilir, Jumat (19/10) lalu.
Ketiga tersangka yang ditahan tersebut masing-masing adalah SS, selaku Direktur PT PR, yang merupakan pihak rekanan dan EM selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Serta Sy selaku konsultan pengawas.
Sementara HA justru mangkir dari pemanggilan penyidik, dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Penahanan dilakukan agar para pelaku tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti serta mempermudah proses hukum dalam kasus tersebut.
"Kita melakukan penahanan untuk pengamanan yang bersangkutan sampai proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan," katanya.
Dugaan kasus korupsi ini belakangan turut menyeret nama Muhammad, Wakil Bupati Bengkalis. Dia sempat diperiksa dua kali oleh penyidik dalam perkara tersebut.
Namun, Muhammad hingga kini masih berstatus sebagai saksi dalam perkara itu, meskipun Muhammad merupakan atasan dari salah satu tersangka, inisial EM.
Dugaan korupsi ini berawal dari laporan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek milik Bidang Cipta Karya Dinas PU Provinsi Riau tahun 2013 ini, menghabiskan dana sebesar Rp 3.415.618.000. Proyek ini ditenggarai tidak sesuai spesifikasi.
Dalam laporan, Muhammad, yang saat itu menjabat Kabid Cipta Karya Dinas PU Riau tahun 2013, diduga tidak melaksanakan kewajibannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran proyek pipa tersebut. Selain itu, LSM itu juga menyebut nama Sabar Stavanus P Simalonga selaku Direktur PT Panatori Raja, dan Edi Mufti BE selaku PPK, sebagai orang yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya