Kasus TPPU Wawan, KPK panggil Kepala Desa Cisaat
Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini panggil Kepala Desa Cisaat, Kecamatan Kragilan, Serang, Banten, Ajurum.
Dia dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan tidak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
"Yang bersangkutan, Ajurum bersaksi untuk tersangka TCW," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (11/10).
KPK menetapkan adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu sebagai tersangka pencucian uang setelah mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wawan sebelumnya yakni kasus suap Pilkada Lebak Banten di MK.
Sebelum menjadi tersangka pencucian uang, Wawan ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
KPK menyangka Wawan melanggar Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian, Wawan dijerat Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHP.
Baca juga:
Anak buah Wawan ngacir usai diperiksa KPK terkait kasus Alkes
Benyamin sebut warga Tangsel cuek kasus korupsi keluarga Airin
Korupsi alkes Tangsel, anak buah Wawan divonis 4 tahun
Wali Kota Tangsel Airin Rachmi dalam pusaran korupsi sang suami
Berkas KPK bocor, Airin disebut minta saksi berbohong soal Wawan