LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus suap Zumi Zola, KPK obok-obok kantor PT Sumber Swarnanusa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Dirut PT Sumber Swarnanusa dan pengusaha terkemuka di Jambi, terkait kasus dugaan penerimaaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Jambi.

2018-04-25 19:21:48
KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Dirut PT Sumber Swarnanusa dan pengusaha terkemuka di Jambi, terkait kasus dugaan penerimaaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Jambi.

Dikutip dari Antara, di lokasi pengeledahan di kawasan Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi, Rabu (25/4), terlihat penyidik KPK berpakaian bebas rapi dikawal beberapa anggota Brimob Polda Jambi bersenjata lengkap melakukan pengeledahan di kantor milik Asiang.

Menurut saksi, di lokasi PT Sumber Swarnanusa itu, kantor milik Asiang didatangi petugas KPK dan beberapa anggota Brimob Polda Jambi yang kemudian masuk melakukan penggeledahan di seluruh ruangan kerja karyawan tersebut.

Advertisement

Penyidik KPK tiba di kantor tersebut sekitar pukul 10.00 WIB dan baru berakhir melakukan penggeledahan pada pukull 17.00 WIB. Mereka keluar membawa sejumlah kardus dan koper.

Diduga berisi dokumen barang bukti yang dibutuhkan dalam melengkapi berkas perkara gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola Zulkifli dan Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan senilai Rp 6 miliar.

Belum ada keterangan resmi dari penyidik KPK dilokasi usai melakukan pengeledahan di kantor PT Sumber Swarnanusa milik Asiang tersebut.

Advertisement

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yaitu Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan. Saksi Joe Fandy Yoesman alias Asiang diperiksa sebagai saksi bersama dengan saksi lainnya yang juga pengusaha di Jambi.

Kasus tersangka Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir yang diberikan sebagai 'uang ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi.

Baca juga:
Penjelasan Kemendagri belum berhentikan Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi
Kasus korupsi Zumi Zola, KPK kembali geledah sejumlah tempat di Jambi
KPK periksa 7 pengusaha terkait kasus suap Zumi Zola
Enam orang diperiksa KPK untuk kasus gratifikasi Zumi Zola
Jadi Plt Gubernur Jambi, Fachrori teringat pesan dari Jokowi
Zulkifli Hasan sebut Zumi Zola telah dipecat dari kader PAN

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.