Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK periksa 7 pengusaha terkait kasus suap Zumi Zola

KPK periksa 7 pengusaha terkait kasus suap Zumi Zola Zumi Zola ditahan KPK. ©2018 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tujuh pengusaha dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. Pemeriksaan para saksi guna mendalami dugaan pemberian gratisikasi yang diterima oleh orang nomor satu di Jambi itu.

Ketujuh pengusaha tersebut adalah Direktur Utama PT Merangin Karya Sejati, Ismail Ibrahim alias Mael, Staf PT Merangin Karya Sejati, Nano, Hardono alias Aliang (swasta), Direktur PT Hendy Mega Pratama, Irawan Nasution, Direktur PT Blistik Jaya, Djamino, Direktur Utama PT Usaha Batang Hari, Abdul Kadir, dan Direktur Utama PT Dua Putri Persada, Fatmawati.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZZ (Zumi Zola)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (16/4).

"Dalam pemeriksaan terhadap sejumlah saksi beberapa hari ini, KPK mendalami pengetahuan saksi-saksi tentang dugaan pemberian gratifikasi terhadap ZZ," imbuhnya.

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana tugas Kadis PUPR Arfan. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai 'uang ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi.

Kasus yang menjerat Zumi Zola ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengesahan APBD 2018. Dalam kasus pengesahan APBD Jambi ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP