LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus suap Rp 12,35 miliar, Bupati Kebumen nonaktif dituntut 5 tahun bui

Bupati Kebumen nonaktif, Muhammad Yahya Fuad dituntut lima tahun penjara ditambah subsider enam bulan dalam kasus suap yang merugikan negara senilai Rp 12,35 miliar.

2018-10-03 20:39:51
Bupati Kebumen Tersangka
Advertisement

Bupati Kebumen nonaktif, Muhammad Yahya Fuad dituntut lima tahun penjara ditambah subsider enam bulan dalam kasus suap yang merugikan negara senilai Rp 12,35 miliar.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor Antonius Widijantono, juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dan tidak boleh menjabat sebagai pejabat publik selama lima tahun setelah terdakwa bebas.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidananya korupsi sesuai pasal 12 huruf atau 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Joko Hermawan.

Advertisement

Jaksa menyatakan terdapat sejumlah faktor yang memberatkan hukuman terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sehingga terdakwa terbukti secara sah melanggar UU Tipikor dengan menerima uang suap proyek pengadaan barang dan jasa APBD 2016 senilai Rp 12,35 miliar.

"Menuntut pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun, serta denda Rp 600 juta atau subsider 6 bulan," ujarnya.

Dina Saraswati, jaksa lainnya dari KPK juga berikan tuntutan terkait perilaku terdakwa sebagai penyelenggara negara yang menerima imbalan dalam kasus proyek pengadaan barang dan jasa APBD 2016. "Untuk itu terdakwa sudah harus dijatuhi hukuman semestinya," terangnya.

Advertisement

Sebagai pelaku utama kasus tersebut, jaksa menolak permintaan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa.

Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim Tipikor, Antonius Widijayanto mengungkapkan, akan menggelar kembali sidang dengan agenda pledoi terdakwa seminggu lagi.

"Agenda selanjutnya pada Rabu 10 Oktober mendatang," tutupnya.

Baca juga:
Bupati Kebumen nonaktif didakwa terima suap Rp 12 miliar dari kontraktor
Terlibat TPPU Bupati Kebumen, PT Tradha terancam ditutup
KPK umumkan kasus pencucian uang yang melibatkan Bupati Kebumen
Perusahaan milik bupati Kebumen dijerat TPPU oleh KPK
Pertama kali, KPK tetapkan korporasi tersangka tindak pidana pencucian uang
Kasus suap Bupati Kebumen, KPK cermati adanya indikasi keterlibatan korporasi

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.