LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Suap Impor Bawang Putih, I Nyoman Dhamantra Segera Disidang

Selain I Nyoman, penyidik juga merampungkan berkas dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman dan Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman.

2019-12-05 18:46:19
Suap Impor Bawang Putih
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas penyidikan mantan anggota DPR RI Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra. Nyoman menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun anggaran 2019.

Selain I Nyoman, penyidik juga merampungkan berkas dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman dan Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman.

"Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan pelimpahan berkas, barang bukti ke penuntutan (tahap 2) terhadap 3 orang tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (5/12).

Advertisement

Dalam merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka itu, penyidik lembaga antirasuah sudah memeriksa setidaknya 47 orang saksi dari berbagai unsur.

"Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.

Advertisement

Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp3,6 miliar dan Rp1.700 hingga Rp1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Uang Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor (SPI).

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Kasus Suap Impor Bawang Putih, KPK Periksa Sekjen DPR
Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan I Nyoman Dhamantra
Praperadilan Nyoman, Saksi Ahli Nilai Berdasarkan UU Baru KPK Tak Berwenang Menahan
Sidang Praperadilan Nyoman, Saksi Ahli Sebut OTT Tak Diatur di KUHP
Ekspresi Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Saat Ditahan KPK
KPK Miris, Izin Impor Kebutuhan Masyarakat Jadi Bancakan Anggota DPR
PDIP Pastikan Pecat Nyoman Dhamantra yang Jadi Tersangka Suap Izin Impor Bawang Putih

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.