LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus suap hakim PTUN, anak buah Kaligis jadi Justice Collaborator

Jaksa Penuntut Umum KPK, Febi pun membenarkan bahwa Gerry telah mendapatkan JC.

2016-01-20 16:10:59
Suap Hakim PTUN Medan
Advertisement

Anak buah OC Kaligis M Yagari Bhastara alias Gerry kembali di sidang terkait kasus penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Sidang hari ini diagendakan mendengarkan keterangan terdakwa yaitu Gerry.

Dalam persidangan Gerry mengakui bahwa dirinya telah diberikan Justice Collaborator oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Apakah Ada semacam JC?" tanya Majelis Hakim, Sumpeno kepada Gerry di ruang sidang Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (20/1).

"Ada yang mulia tanggal 10 Juli 2015 suratnya diberikan ke KPK tanggal 29 Juli 2015 disetujui," jawab Gery kepada Majelis Hakim, Sumpeno.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Febi pun membenarkan bahwa Gerry telah mendapatkan JC. "Iya...(membenarkan)," jelas JPU KPK, Febi.

Dikonfirmasi di tempat terpisah, mantan pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji pun membenarkan bahwa Gerry mendapatkan JC. "Dikabulkan, karena Gerry sangat kooperatif dengan penegak hukum atau KPK," jelas Indriyanto.

Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Gary sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan. Anak buah OC Kaligis itu diciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim satgas KPK.

Bersama dengan Gary, lembaga superbody juga ikut menjerat Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Hakim Amir Fauzi dan Darmawan Ginting serta Panitera Syamsir Yusfan sebagai tersangka. Selain pihak PTUN Medan, dalam pengembangan kasus, KPK menetapkan OC Kaligis, Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti.

Gery disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, dan atau pasal 13, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga:
Anak buah Kaligis akui diberi uang saku Rp 10 juta oleh istri Gatot
Terima suap dari Kaligis, eks hakim PTUN Medan divonis 2 tahun bui
Sisca akui diminta berbohong oleh Rio Capella soal Rp 200 juta
Bacakan pledoi, mantan Hakim PTUN Medan menangis akui terima suap
Gatot dan Evy didakwa suap hakim PTUN Medan USD 27.000 dan SGD 5.000

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.