Bacakan pledoi, mantan Hakim PTUN Medan menangis akui terima suap
Merdeka.com - Terdakwa mantan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Dermawan Ginting hari ini membacakan nota pembelaan atau pledoi terkait kasus dugaan menerima suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis sebesar USD 5.000.
Dermawan Ginting membacakan pledoi di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kemayoran. Ketika membacakan pledoinya, Dermawan Ginting menangis mengakui kesalahannya.
"Saya mengakui kesalahan saya dan saya akui uang yang saya terima yaitu sebesar USD 5.000 tidak saya pergunakan dan uang tersebut telah diberikan kepada penyidik KPK," ucapnya ketika membacakan pledoi di ruang sidang Tipikor Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/1).
Kemudian, Dermawan meminta kepada majelis hakim agar diringankan hukumannya karena dirinya memiliki anak-anak yang sedang beranjak dewasa.
"Saya mohon kepada yang mulia agar meringankan hukuman saya karena anak-anak saya masih kecil," katanya sambil menahan tangisan.
"Saya berusaha agar hati anak-anak saya terobati dengan selalu menyabarkan anak-anak saya," lanjutnya.
Dia mengaku memiliki tanggungan dua orang anak dan istri yang tidak bekerja. "Saya memiliki anak yang baru menginjak kuliah yaitu semester pertama laki-laki dan perempuan kelas 3 SMP. Lalu istri saya yang tidak bekerja," ungkapnya sambil terisak-isak.
"Karena itu yang mulia saya memohon agar saya diringankan hukumannya," tandasnya.
Diketahui, Dermawan Ginting dituntut empat tahun enam bulan dan denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan penjara oleh JPU KPK.
"Kami menuntut kepada majelis hakim untuk menghukum Dermawan Ginting dengan pidana penjara empat tahun enam bulan kurungan, denda Rp200juta subsider 6 bulan kepada Dermawan Ginting," ujarnya JPU KPK, Surya Nelly saat membacakan tuntutan di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Rabu (23/11).
"Atas perbuatannya, terdakwa Dermawan Ginting dijerat Pasal 12 huruf c Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana," tandasnya.
Dalam dakwaan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi diduga menerima suap dari pengacara Otto Cornelis Kaligis sebesar USD 5.000. Uang tersebut dimaksudkan untuk memenangkan gugatan yang diajukan terkait penyelidikan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Padahal, diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Surya Nelly, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ,Jakarta, Kemayoran, Senin (19/10). (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya