Kasus suap Gatot Pujo, KPK terima pengembalian uang total Rp 1,7 miliar
"Dalam beberapa hari pemeriksaan ini, sejumlah tersangka mendatangi penyidik untuk mengembalikan uang dan mengakui perbuatan. Dalam seminggu ini pengembalian uang terus bertambah dan telah mencapai sekitar Rp 1,7 miliar," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (21/4).
Sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara mendatangi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan uang yang diduga sebagai suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho. Total uang yang sudah dikembalikan mencapai Rp 1,7 miliar.
"Dalam beberapa hari pemeriksaan ini, sejumlah tersangka mendatangi penyidik untuk mengembalikan uang dan mengakui perbuatan. Dalam seminggu ini pengembalian uang terus bertambah dan telah mencapai sekitar Rp 1,7 miliar," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (21/4).
Febri mengatakan uang tersebut selanjutnya akan disita dan digunakan sebagai barang bukti dalam kasus ini. KPK pun menghargai sikap kooperatif dari para tersangka yang telah mengembalikan uang.
Febri berharap agar pihak lain yang diduga terima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho juga mengembalikannya ke KPK.
"Kami hargai sikap koperatif termasuk pengakuan dan pengembalian uang yang dilakukan pihak-pihak yang terkait kasus ini. Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan. Sikap ini dapat diikuti pihak lain," ucap dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada tahun 2015.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPK periksa Tengku Erry dan Musa Rajekshah terkait kasus suap Gatot Pujo
KPK sebut ada 10 anggota DPRD Sumut kembalikan uang suap terkait Gatot Pujo
KPK periksa puluhan saksi terkait kasus suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo
KPK imbau 22 legislator penuhi panggilan terkait suap 38 anggota DPRD Sumut
Usai diperiksa KPK, terpidana kasus suap Bansos, Gatot Pujo Nugroho tersenyum
Kasus suap 38 anggota DPRD Sumut, Gatot Pujo Nugroho kembali diperiksa KPK
KPK tetapkan 38 anggota DPRD Sumut jadi tersangka