Kasus suap Gatot Pujo, KPK periksa anggota DPRD Sumut 8 jam
Chaidir enggan menjelaskan perihal materi pemeriksaan kepada awak media.
Setelah diperiksa 8 jam lebih, anggota DPRD Sumut Periode 20014-2019, Chaidir Ritonga akhirnya keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini dia diperiksa sebagai saksi kasus suap anggota DPRD Sumut yang menyeret Gubernur Non-Aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka.
"Saya diperiksa sebagai saksi Gatot dan kasus suap Gatot," ucap Chaidir di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/12).
Namun, ketika ditanya apa saja yang ditanyakan oleh penyidik kepada dirinya. Chaidir hanya bungkam dan menebar senyum.
Diketahui, Chaidir Ritonga menerima suap dari Gubernur Non-Aktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Tidak hanya Chaidir yang ditetapkan menjadi tahanan KPK, terdapat Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019 Ajib Syah, ketua DPRD periode 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Mereka berempat diduga menerima suap dan dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga:
Diperiksa KPK, anggota DPRD Sumut tutup mulut
Tiga orang diperiksa KPK terkait kasus suap DPRD Sumut
Wagub Sumut akui ada kejanggalan pencairan dana Bansos
Kasus penyelewengan dana bansos, Kejagung periksa Plt gubernur Sumut
Tersangka suap DPRD Sumut ajukan diri jadi justice collaborator