Tiga orang diperiksa KPK terkait kasus suap DPRD Sumut
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana suap kepada sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 dengan tersangka Gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Hari ini KPK memeriksa tiga orang saksi terkait kasus tersebut.
Ketiga nama tersebut adalah Kepala biro keuangan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Ahmad Fuad Lubis, seorang wiraswasta Adam Effendi Sihombing, dan seorang pegawai negeri sipil Agus Andriyansyah. Ketiganya diperiksa sebagai saksi Gatot Pujo Nugroho.
"Diperiksa sebagai saksi atas kasus TPK suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 (dengan) tersangka GPN," ujar Kepala biro humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (1/12).
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang DPRD Sumut sebagai tersangka atas kasus suap yang disalurkan oleh Gubernur non aktif Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD Sumut periode 2009-2014.
Kelima orang tersebut adalah Chaidir Ritonga selaku Wakil ketua DPRD periode 2009-2014, Saleh Bangun selaku Ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, Ajib Shah sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, Kamaludin Harahap sebagai wakil ketua DPRD Sumut periode 2009-2014, dan wakil Ketua DPRD 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Gatot diduga menyuap anggota DPRD Sumut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, dan pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaDari yang terlihat, setidaknya ada 4 koper yang dibawa oleh petugas KPK
Baca SelengkapnyaHengki merupakan ASN yang saat ini bertugas di Pemprov DKI Jakarta. Pada jabatan sebelumnya di KPK, ia bertugas sebagai Keamanan Ketertiban di Rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca SelengkapnyaDugaan penggelembungan suara yang terjadi di Depok memicu protes dan unjuk rasa.
Baca Selengkapnya