LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus suap DPRD, Gatot bakal diadili di Medan

Kasus suap DPRD, Gatot bakal diadili di Medan. Pihak pengadilan sudah menunjuk hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Majelis hakim akan diketuai Didik Setyo Handono. Sementara 4 hakim anggota masing-masing Toto Ridarto, Rosmina Br Simbolon, R Tobing, dan Yusra. Namun jadwal sidang belum diketahui.

2016-10-21 12:02:03
Korupsi Gubernur Gatot
Advertisement

Berbeda dengan pimpinan DPRD Sumut penerima suap yang telah diadili di Jakarta, mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho yang disangka menyuap mereka bakal diadili di Medan. Berkas perkaranya telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Berdasarkan informasi dihimpun, berkas perkara itu dilimpahkan JPU pada Kamis (20/10). "Kita terima kemarin siang," kata Humas PN Medan, Erintuah Damanik, Jumat (21/10).

Pihak pengadilan sudah menunjuk hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara itu. Majelis hakim akan diketuai Didik Setyo Handono. Sementara 4 hakim anggota masing-masing Toto Ridarto, Rosmina Br Simbolon, R Tobing, dan Yusra. Namun jadwal sidang perdana perkara itu belum ditetapkan.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut nonaktif, Ajib Shah; mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun; dan 2 mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga, dan Sigit Pramono, sudah diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ajib dan Saleh dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara, sedangkan Chaidir dan Sigit dikenakan 4 tahun 6 bulan penjara. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap dari Gatot.

Selain itu, masih ada 7 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketujuhnya yaitu Muhammad Affan, Guntur Manurung, Parluhutan Siregar, Budiman Pardamean Nadapdap, Zulkifli Effendi Siregar, dan Bustami. Seluruhnya ditahan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka.

Namun, Erintuah mengatakan, mereka belum menerima berkas perkara untuk ketujuh tersangka itu. "Kita baru terima berkas perkara Gatot saja, sedangkan tersangka lain tidak tahu. Mungkin saja disidangkan di Jakarta, karena itu wewenang KPK," jelasnya.

Selain kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Gatot juga masih dibelit perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah 2012-2013. Persidangannya memasuki agenda tuntutan.

Bahkan Gatot juga sudah dijatuhi hukuman dalam perkara penyuapan hakim PTUN Medan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhinya hukuman 3 tahun penjara.

Baca juga:
Hakim dinas ke MA dan luar negeri, sidang tuntutan Gatot ditunda
Kebut usut suap Gatot, KPK periksa Sekretaris DPRD Sumatera Utara
Kasus korupsi dana hibah dan bansos, Gatot disidang lagi
Mantan gubernur Gatot dikirim ke Lapas Tanjung Gusta
KPK periksa 28 eks anggota DPRD Sumut terkait kasus suap Gatot Pujo
'Perang' Fahri Hamzah vs PKS di pengadilan buka borok lama
Diduga terima suap dari Gatot, ketua DPRD Sumut dituntut 5 tahun bui

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.