Diduga terima suap dari Gatot, ketua DPRD Sumut dituntut 5 tahun bui
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Ketua DPRD Sumatera Utara nonaktif Ajib Shah, dengan penjara lima tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai, politikus Golkar tersebut terbukti menerima suap dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho. Suap tersebut ditunjukkan untuk membahas APBD dan pembatalan hak interpelasi untuk menjatuhkan politikus PKS tersebut sebagai gubernur.
"Menyatakan terdakwa Ajib Shah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa Wawan Yunarwanto dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/5).
Ajib dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 64 ayat 1 juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ajib dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang atas tindakannya menerima uang sebesar Rp1,19 miliar. Fakta itu dianggap sebagai hal yang memberatkan tuntutan terdakwa.
Sebelumnya, Ajib didakwa menerima sejumlah uang dari Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho yang dikumpulkan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Dalam persidangan perdana, Ajib menyebutkan jika pemberian sebagai uang ketok tersebut bukan istilah baru di lingkungan DPRD Sumut. Uang ketok sudah menjadi tradisi untuk memuluskan pengesahan APBD.
Dengan uang tersebut, terdakwa diminta oleh Gatot untuk menggagalkan hak interpelasi tahun 2015 untuk 57 orang anggota DPRD Sumut. Ajib kemudian minta agar semua fraksi menolak interpelasi dengan berbagai alasan. Sebanyak 17 anggota fraksi menolak hak interpelasi yang digagas 57 anggota DPRD tersebut.
Dari hasil rapat tersebut, anggota DPRD dari fraksi PDIP menerima uang sebagai kompensasi menolak hal interpelasi Rp 240 juta, Fraksi Golkar Rp 175 juta, Gerindra Rp 195 juta, Fraksi PAN Rp 90 juta, Fraksi PKB Rp 90 juta, dan PPP Rp 60 juta.
Atas perbuatannya Ajib Shah dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya