Kasus korupsi dana hibah dan bansos, Gatot disidang lagi
Merdeka.com - Mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho, kembali merasakan duduk sebagai terdakwa di depan meja hijau. Sebab, perkara korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) merugikan negara Rp 4,034 miliar dilakukannya mulai disidangkan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (1/8).
Di hadapan majelis hakim Djaniko MH Girsang (ketua), Berlian Napitupulu dan Merry Purba, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung, Kejati Sumut, dan Kejari Medan mendakwa Gatot Pujo Nugroho sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Eddy Syofian, Kepala Badan Kesbangpolinmas Provinsi Sumut.
Jaksa menjerat Gatot dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"(Gatot) sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa Rehulina Purba.
Menurut jaksa, korupsi itu dilakukan Gatot dengan cara menerbitkan peraturan gubernur buat menetapkan proses penganggaran dana hibah dan bansos melalui evaluasi SKPD. Kemudian sekitar Oktober-November 2012, dia memanggil sejumlah bawahannya, termasuk Eddy Syofian. Dia meminta sejumlah lembaga ditampung sebagai penerima hibah 2013.
Dalam proses pencairan dana hibah dan bansos itu, Gatot tidak memeriksa atau memverifikasinya. Dia hanya meyakini hasil dilaporkan tim verifikasi. Alhasil ditemukan 17 lembaga penerima dana hibah dan bansos tidak sesuai dengan ketentuan. Akibatnya, negara dirugikan Rp 2,8 miliar.
Selain itu, JPU juga mengaitkan Gatot dengan tindak pidana korupsi yang membelit Eddy Syofian yang sudah diputus bersalah dengan hukuman 5 tahun penjara. Dalam perkara ini, negara dirugikan Rp 1,14 miliar. Alhasil Gatot dinilai bertanggung jawab terhadap total kerugian negara Rp 4,034 miliar.
Dalam persidangan ini, Gatot didampingi kuasa hukum dari kantor pengacara Hasni Associates. Sebelumnya dia disebutkan meminta advokat prodeo.
Seusai pembacaan dakwaan, Gatot meminta agar dia dan penasehat hukumnya diberi waktu selama sepekan untuk mempelajari dakwaan, buat menentukan apakah akan menyampaikan eksepsi atau tidak. "Penasihat hukum saya belum menerima lengkap dakwaan. Secara umum saya tidak akan melakukan eksepsi, tetapi saya meminta penasehat hukum saya mempelajari dalam sepekan ini," pinta Gatot.
Permintaan Gatot dikabulkan majelis hakim. Sidang pun ditunda hingga pekan depan.
Usai sidang, Gatot diam seribu bahasa. Sambil dikawal, dia terus berjalan ke belakang PN Medan. Dia hanya tersenyum, tetapi tak berkomentar sampai naik ke mobil tahanan akan membawanya ke Lapas Tanjung Gusta, Medan. Sementara penasehat hukumnya mengaku belum bisa berkomentar.

"Dakwaan seharusnya minggu kemarin, kami belum bisa berkomentar. Jujur kami baru menerima dakwaan," ujar LA Bahtiar, salah seorang penasehat hukum Gatot.

Bahtiar menyatakan, dalam sidang ini Gatot didampingi enam penasehat hukum. Mereka mengklaim sejak lama mendampingi Gatot. "(Soal permintaan Gatot untuk diberi penasihat hukum prodeo) Itu hanya untuk penambahan tim," kilah Bahtiar.
Selain kasus dugaan korupsi dana bansos dan hibah ini, Gatot juga terbelit perkara lain. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah memvonis hukuman tiga tahun penjara, dalam perkara penyuapan terhadap majelis hakim dan panitera sekretaris PTUN Medan. Selain itu, masih ada kasus yang menjeratnya dan belum disidangkan, yaitu dugaan suap kepada DPRD Sumut.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya