Kasus suap Bupati Muba, 6 ketua fraksi DPRD dituntut 5 dan 7 tahun
Kasus suap Bupati Muba, 6 ketua fraksi DPRD dituntut 5 dan 7 tahun. Berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, para terdakwa menerima uang masing-masing Rp 75 juta dari Pahri Azhari, istrinya Lucianty, Samsudin Fei dan Faisar, agar mengesahkan APBD Muba tahun 2015 dan menyetujui LKPJ 2014.
Sidang dugaan suap Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari terhadap enam terdakwa yang berstatus ketua fraksi di DPRD setempat memasuki agenda penuntutan. Enam terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara berbeda.
Dua terdakwa, Iin Pebrianto (fraksi Demokrat) dan Depy Irawan (fraksi Nasdem) dituntut tujuh penjara. Sedangkan terdakwa lain, yakni Ujang M Amin (fraksi PAN), Jaini (fraksi Golkar), Parlindungan Harahap (fraksi PKB), dan Dear Fauzul Azim (fraksi PKS) dituntut dua tahun lebih ringan atau lima tahun penjara. Masing-masing terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara.
Salah satu JPU dari KPK, Feby Dwiyandospendy mengungkapkan, keenam terdakwa yang semuanya berstatus ketua fraksi DPRD Muba 2015 itu dijerat Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Dua terdakwa dituntut tujuh tahun penjara dan empat terdakwa lain dituntut lima tahun penjara," ungkap Feby dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Senin (3/10).
Dijelaskannya, terdakwa Depy Irawan dan Iin Pebrianto lebih berat karena tidak mengakui perbuatannya. Sementara empat terdakwa lainnya mengaku telah menerima suap dari Bupati Muba Pahri Azhari sehingga tuntutan diringankan.
"Perbuatan para terdakwa sebagai ketua fraksi DPRD Muba menciderai sistem politik dan demokrasi yang sedang mencari jati diri dan membangun sistem politik yang bebas dari korupsi," ujarnya.
Menurut dia, berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, para terdakwa menerima uang masing-masing Rp 75 juta dari Pahri Azhari, istrinya Lucianty, Samsudin Fei dan Faisar, agar membahas dan mengesahkan APBD Muba tahun 2015 dan menyetujui laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Muba tahun 2014.
"Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata dia.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Kamaludin ini akan dilanjutkan beberapa hari lagi untuk mendengarkan pembelaan para terdakwa. Sebelumnya, dalam kasus ini sudah ada beberapa anggota DPRD Muba yang terjerat. Vonis juga telah diberikan kepada Bupati Muba, Pahri Azhari dan istri Lucyanty.
Baca juga:
Setelah mangkir, Sekda Banyuasin akhirnya penuhi panggilan KPK
OTT Bupati Banyuasin, KPK periksa Wabup sampai pejabat setempat
Saksi sebut Zulfikar pemain lama dalam beragam proyek di Banyuasin
Kasus suap Bupati Banyuasin, KPK periksa 8 saksi di Polda Sumsel
Diperiksa perdana KPK, Bupati Banyuasin ngaku dicecar 13 pertanyaan
KPK perpanjang masa penahanan 5 tersangka suap Pemkab Banyuasin
Telusuri uang suap Bupati Banyuasin, KPK periksa 8 pejabat Pemkab