LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus suap Bansos, panitera PTUN Medan dituntut 4,5 tahun penjara

"Bahkan sebelum gugatan didaftarkan terdakwa telah menerima uang dari OC Kaligis," kata JPU.

2015-11-09 15:39:32
Suap Hakim PTUN Medan
Advertisement

Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Syamsir Yusfan dituntut empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Menurut JPU, Syamsir dinilai terbukti menerima uang USD 2.000 dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan kurungan, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," ujar JPU KPK Agus Prasetya Raharja saat membacakan tuntutan di ruang sidang Tipikor, Jakarta, Senin (9/11).

Dalam dakwaan, JPU menuturkan dalam fakta persidangan Syamsir diminta oleh pengacara OC Kaligis untuk mempertemukan Tripeni Irianto Putro, Ketua PTUN Medan.

"Pertemuan untuk membahas pengajuan perkara yang akan diajukan Kaligis kemudian, terdakwa juga meminta pada Tripeni supaya sidang pengajuan yang diajukan Kaligis disidangkan oleh Tripeni sebagai Ketua, dan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai anggota. Terdakwa mengajukan sendiri sebagai panitera," bebernya.

"Bahwa benar terdakwa memfasilitasi pertemuan baik antara OC Kaligis, M Yagari Bhastara dengan Tripeni Irianto Putro maupun pertemuan antara M Yagari Bhastara dengan Dermawan Ginting dan Amir Fauzi bahkan pertemuan antara Geri dan Dermawan terjadi di ruangan terdakwa," katanya

"Sebelum perkara didaftarkan terdakwa menerima pemberian uang USD1000 dari OC Kaligis, 7 Juli setelah putusan terdakwa menerima uang USD1000 dari M Yagari Bhastara. Uang USD2000 yang diterima terdakwa telah dipergunakan oleh terdakwa USD1300 dan USD700 belum sempat digunakan dan telah disita," ungkapnya.

"Terdakwa diberikan uang oleh Kaligis dan Geri yang mana sumber uangnya berasal dari Gatot Pujo Nugroho dan Evy," beber Agus.

"Terdakwa mengatakan uang dari Kaligis dan Geri tidak terkait perkara harus dikesampingkan. Karena terdakwa mengetahui Kaligis dan Geri adalah pihak pemohon tekait pengajuan gugatan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Medan mewakili Ahmad Fuad Lubis, bahkan sebelum gugatan didaftarkan terdakwa telah menerima uang dari OC Kaligis," tandasnya.

Syamsir Dijerat Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:
Sekali tersandung hukum, Gubernur Gatot jadi tersangka di 4 kasus
Berkas lengkap, anak buah OC Kaligis siap disidang
Anak buah OC Kaligis bantah putus mata rantai suap Hakim PTUN Medan
Takut disadap, Afrian Bondjol perintahkan asisten Kaligis buang HP
Datangi Tipikor, Velove dampingi Papa Kaligis jalani sidang
Dampingi ayahnya di sidang lanjutan, Velove Vexia tampil cantik
Ketiga kalinya, Gatot Pujo Nugroho kembali ditetapkan tersangka

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.