Sekali tersandung hukum, Gubernur Gatot jadi tersangka di 4 kasus
Merdeka.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho santer diberitakan media. Nama Gatot, menjadi topik hangat dalam pemberitaan. Bukan karena prestasinya memimpin Sumut melainkan karena kasus dugaan korupsi.
Nama Gatot menyeruak ke publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan serta seorang pengacara. Gatot ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya bukti permulaan dari kelima tersangka tersebut.
Saat itu, Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti diduga menyuap hakim dan panitera melalui pengacara yang merupakan anak buah advokat senior OC Kaligis. Gatot dan istri mudanya memberi sejumlah uang untuk menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Sumut di Kejaksaan.
Tidak berhenti di situ, KPK kembali menelisik dugaan rasuah yang melibatkan Poltikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. Sebabnya, kabar berembus sejumlah pihak turut andil dalam kasus bansos.
Hal itu terbukti setelah, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus menerima janji atau hadiah. Patrice disebut menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Gatot.
Dari kabar yang beredar, uang itu diberikan Gatot kepada Patrice sebagai bentuk terima kasih lantaran bersedia melobi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak melanjutkan kasus bansos Sumut. Patrice yang mengamini permintaan Gatot pun kini menjadi pesakitan KPK.
Kasus demi kasus terbongkar lembaga antirasuah. Sebelumnya, KPK yang sudah mengendus adanya tindak pidana korupsi terkait hak interpelasi anggota DPRD Sumut, akhirnya menemukan sejumlah alat bukti untuk menjerat Gatot dalam kasus yang berbeda.
Baru-baru ini, KPK kembali menetapkan Gatot sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait hak interpelasi DPRD Sumut. Mantan orang nomor satu di Sumut itu diduga menyuap DPRD untuk mematahkan hak interpelasi anggota dewan.
Bukan hanya di KPK, Gatot juga tersandung kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bansos Sumut yang tengah diusut pihak Kejagung.
Berikut merdeka.com merangkum kasus-kasus tindak pidana korupsi yang menjadikan Gatot sebagai tersangka:
Gatot tersangka suap hakim dan PTUN Medan
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comGubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti, resmi ditetapkan sebagai tersangka suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, resmi menyandang status tersangka usai pimpinan lembaga antirasuah melakukan ekspose kasus tersebut."Hasil ekspose (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) progres kasus OTT Hakim PTUN maka KPK per hari ini akan menerbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Sumut, GPN dan ES sebagai tersangka," kata Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (28/7).Indriyanto menjelaskan penetapan status tersangka terhadap Gatot dan Evy berdasarkan hasil pengembangan kasus serta keterangan dari para saksi. Dengan sejumlah alat bukti yang cukup, lanjut dia, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PTUN Medan."Semua ini berdasarkan pengembangan dan pendalaman dari pemeriksaan saksi-saksi yang ada juga perolehan alat bukti lainnya," pungkas Indriyanto.Penetapan status tersangka terhadap Gatot dan Evy merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara M Yagari Bhaskara alias Geri anak buah Otto Cornelis Kaligis (OC Kaligis).Atas perbuatannya, Gatot dan Evy disangkakan telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Gatot suap Patrice Rio Capella 200 juta
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya Evy Susanti sebagai tersangka. Gatot ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus bansos, tunggakan dana bagi hasil dan penyertaan modal BUMD Provinsi Sumatera Utara.Menurut Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi pihaknya telah menemukan bukti permulaan untuk menjerat Gatot dalam perkara lain. Gatot diduga telah memberikan hadiah atau gratifikasi kepada mantan Sekjen Partai NasDem, Patrice Rio Capella sebesar Rp 200 juta."Penyidik menyimpulkan dua bukti permulaan yang cukup disimpulkan terjadi dugaan tipikor yang diduga dilakukan GPN (Gatot Pujo Nugroho)selaku Gubernur sumut beserta ES (Evy Susanti) ini adalah pihak swasta," kata Johan di KPK, Jakarta, Kamis (15/10).Bersama dengan Gatot, lembaga antirasuah juga menetapkan Patrice sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Anak buah Surya Paloh itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya bukti yang cukup."Dalam kasus yang sama penyidik juga telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup menetapkan PRC (Patrice Rio Capella) sebagai tersangka selaku anggota DPR," terangnya.Atas perbuatannya, Gatot dan Evy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat )1) huruf a, huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Sementara, Patrice disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gatot tersangka suap hak interpelasi DPRD Sumut
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka dalam dugaan suap DPRD Sumatera Utara. Gatot diduga memberikan hadiah atau janji kepada sejumlah anggota DPRD provinsi Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019.Menurut Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi perkara yang menjerat Gatot itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015."Terhadap perkara tersebut diperuntukkan untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) selaku Gubernur Sumut, sangkaan dugaan memberi hadiah atau janji kepada anggota DPRD," kata Johan di KPK, Jakarta, Selasa (3/11).Bersama dengan Gatot, KPK juga ikut menetapkan mantan Ketua DPRD Sumut Saleh Bangun, Ajib Shah, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap. Dikabarkan Uang suap yang diterima mereka mencapai puluhan miliar rupiah yang disebar kepada sebagian besar anggota DPRD Sumut lainnya.Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung tetapkan Gatot tersangka bansos
Rekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.comKejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah tahun anggaran 2012-2013 Provinsi Sumatera Utara. Gatot resmi ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan ekspos kasus."Dari hasil ekspos tadi disepakati kita menetapkan dua tersangka. Satu tersangka Gatot Gubernur nonaktif dan saudara Eddy Sofyan kepala badan Kesbanglinmas," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah kepada wartawan di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (2/11) malam.Arminsyah mengatakan, Gatot diduga tidak menunjuk satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk melakukan evaluasi saat proses penganggaran dana hibah bansos pada tahun anggaran 2012-2013. Menurut dia, perbuatan tersebut melanggar Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD."Kedua orang ini kedapatan dua alat bukti bahwa terutama pak Gatot tidak melakukan verifikasi terhadap penerima-penerima hibah dan juga dalam penetapan SKPD yang mengelola. Eddy meloloskan data-data yang sebenarnya belum lengkap antara lain keterangan-keterangan LSM tidak diketahui oleh desa setempat," ujar Arminsyah.Arminsyah menambahkan, akibat perbuatan keduanya negara dirugikan hingga Rp 2,2 miliar. Keduanya dikenakan pasal korupsi dengan ancaman pidana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."Anggaran sementara yang bisa ditemukan sekitar Rp 2,2 miliar kerugian negaranya dan ini nanti bisa berkembang lagi," kata dia.Seperti diketahui, penanganan kasus dana bansos di Kejagung menjadi sorotan lantaran sejak mengambil alih perkara tersebut mandek di tengah jalan. Bahkan nama Jaksa Agung HM Prasetyo kerap disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus tersebut.Dalam kesaksian Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho yang saat ini menjadi pesakitan KPK mengaku pernah meminta Patrice Rio Capella untuk melobi Jaksa Agung agar mengamankan kasus bansos Sumut di Kejagung. Namun belum usai lobi tersebut Patrice lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka suap dana bansos di Sumut.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya