LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus SMS ancaman, polisi serahkan berkas Hary Tanoe ke Kejagung

Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, polisi sudah menyerahkan berkas perkara kasus SMS ancaman terhadap jaksa Yulianto dengan tersangka CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo ke kejaksaan. Berkas tersebut sudah diserahkan oleh polisi ke JPU pada Senin (10/7) lalu.

2017-07-14 21:19:52
Hary Tanoesoedibjo Tersangka
Advertisement

Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, polisi sudah menyerahkan berkas perkara kasus SMS ancaman terhadap jaksa Yulianto dengan tersangka CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo ke kejaksaan. Berkas tersebut sudah diserahkan oleh polisi ke JPU pada Senin (10/7) lalu.

"Untuk berkas saudara HT Itu sudah diserahkan penyidik Ke Jaksa penuntut umum pada hari Senin tanggal 10 Juli 2017 yang lalu. Sebagaimana aturan di dalam sebuah proses hukum, bahwa penyidik kemudian menyerahkan ini untuk diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Martinus di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/7).

Martinus menyebut bahwa sudah lima hari berkas perkara tersebut ada di Kejaksaan Agung. Polisi pun masih menunggu keputusan JPU, apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum.

"Kalau tidak lengkap, maka akan ada pengembalian berkas perkara itu disertai dengan petunjuk untuk melengkapi sejumlah keterangan-keterangan yang dibutuhkan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga kemudian kita akan lengkapi apa yang diminta oleh Jaksa Penuntut Umum itu yang kemudian kita kembalikan berkas perkara tersebut," ujarnya.

Jika hari ini ada pengembalian berkas perkara tersebut dari JPU ke polisi, maka secepatnya polisi akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke JPU.

"Kalau misalnya hari ini ada pengembalian berkas perkara itu maka secepatnya kami akan mengirimkan berkas perkara itu bisa jadi ya hari Selasa atau Rabu depan kami mengembalikan," ucapnya.

Jika berkas perkara tersebut sudah lengkap, maka polisi akan menyerahkan tersangka berikut barang bukti ke JPU.

"Kalau sudah lengkap maka bisa kita serahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum sehingga proses penegakan hukum ini bisa berjalan sampai ke kejaksaan," tandasnya.

Baca juga:
Kubu Hary Tanoe pertanyakan bukti digital forensik kasus SMS ancaman
Hakim akan simpulkan praperadilan status tersangka Hary Tanoe
Praperadilan HT, Ahli Pidana sebut polisi berhak usut kasus ITE
Ahli dari polisi sebut keterlambatan SPDP ke HT bukan masalah utama
Putusan sidang praperadilan status tersangka HT digelar pekan depan

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.