Putusan sidang praperadilan status tersangka HT digelar pekan depan
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan kesimpulan sidang praperadilan penetapan status tersangka SMS bernada ancaman yang menjerat CEO MNC Grup Hary Tanoesoedibjo. Sidang hanya berlangsung selama 5 menit.
Masing-masing baik pemohon Hary Tanoe dan termohon Bareskrim Polri hanya menyerahkan satu berkas kesimpulan. Masing-masing berkas tersebut dimasukkan ke dalam map berwarna merah dan diserahkan kepada hakim tunggal Cepi Iskandar. Cepi mengatakan, sidang putusan permohonan tersebut bakal dibacakan pada hari senin 17 Juli 2017 pukul 09.00 WIB.
"Berkasnya sudah saya terima. Maka dengan ini sidang akan dilanjutkan pada hari Senin tanggal 17 Juli 2017," kata Hakim Tunggal Cepi Iskandar di ruang sidang 1 Subekti PN Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jumat (14/7).
Kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo, Munathsir Mustaman meyakini hakim akan mengabulkan permohonannya untuk membatalkan penetapan tersangka kliennya. "Untuk sementara ini kami optimis kasus ini menang," kata Munathsir usai persidangan.
Bila akhirnya hakim menolak permohonannya, dia akan berkonsultasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. "Langkah hukum selanjutnya kita akan pelajari dan kami akan berkoordinasi dengan HT," ungkapnya.
Sementara itu dari pihak termohon Bareskrim Polri enggan memberikan keterangan. Usia persidangan pihak termohon langsung meninggalkan ruang sidang.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya