Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahli dari polisi sebut keterlambatan SPDP ke HT bukan masalah utama

Ahli dari polisi sebut keterlambatan SPDP ke HT bukan masalah utama hari tanoe jadi saksi james. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ahli pidana dari pihak Polri Djisman Samosir menilai keterlambatan memberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tak pengaruhi status tersangka Hary Tanoesoedibjo. Bahkan keterlambatan pemberitahuan tersebut tidak menghalangi penyidikan.

Djisman mengatakan, SPDP hanya pemberitahuan sebagai tersangka saja. Sehingga ini tidak bisa menjadi landasan untuk menggugurkan proses hukum yang telah berjalan.

"Enggak ada hubungan, tadikan saya bilang enggak nyambung. SPDP itukan surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/7).

Djisman mengakui jika SPDP harus diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan keputusan MK. Namun, hal tersebut masih belum perlu dilakukan lantaran proses hukum baru memasuki tahap penyidikan.

"Kecuali kalau ditahan, karena menyangkut perampasan kemerdekaan orang. Kalau seseorang ditahan tidak diberitahukan kepada keluarganya ini tidak etis," jelasnya.

Dia mengungkapkan, berdasarkan ketentuan KUHAP Pasal 109 dengan putusan MK nomor 130 mengatur penyampaian SPDP kepada kepada terlapor dan pelapor dalam kurun waktu 7 hari. Walaupun begitu, dia menilai, itu hanya sebatas administrasi.

"Wajib betul, secara administratif, tapi penyidikan itu enggak boleh berhenti jalan terus. Itukan administratif. Iya, apakah kalau tidak itu, orang yang membunuh tidak diperiksa, itu dulu," tegasnya.

Meskipun terlambat, Djisman mengungkapkan, tidak melihat adanya kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka atas Hary Tanoe. Sehingga kini hanya tinggal proses pembuktian di meja hijau.

"Ya endak saya tidak melihat ada. Ini kan hanya penetapan tersangka kok, ya kan. Benar atau tidak. Kalau benar ya sudah, kalau tidak benar ya sudah," tutupnya.

Sebelumnya, saksi ahli pidana dari pihak Hary Tanoe, Abdul Chair Ramadhan menyebut penyampaian SPDP harus dalam kurun waktu 7 hari. Hal itu mengacu pada keputusan MK. Praperadilan diajukan Hary Tanoe melalui kuasa hukumnya terkait status tersangka kasus dugaan SMS ancaman.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres
Sudirman Said Yakin Empat Menteri Jokowi Penuhi Undangan MK soal Sengketa Pilpres

Siapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK Ungkap Alasan Tak Hadirkan Jokowi di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkap alasan lembaganya tak menghadirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan PHPU.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU
PDIP Minta PTUN Tidak Lakukan Pembiaran Pelanggaran Hukum KPU

Gayus mengamini, putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Selengkapnya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan

JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Hasto Sindir Jokowi: Jangan Berpikir Perampasan Aset, Ini Demokrasi Kita Dirampas
Hasto Sindir Jokowi: Jangan Berpikir Perampasan Aset, Ini Demokrasi Kita Dirampas

Hasto justru menyindir soal konstitusi dan demokrasi yang dirampas.

Baca Selengkapnya
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Polisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa

Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Hadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam
Hadi Tjahjanto Resmi Gantikan Mahfud, Jokowi: Beliau Dulu Panglima TNI, Sangat Siap Atasi Polhukam

"Kita tahu beliau dulu Panglima (TNI), saya kira untuk mengatasi hal yang berkaitan politik, hukum, dan keamanan sangat siap," kata Jokowi

Baca Selengkapnya