Kasus proyek politeknik, 10 anggota DPRD Mojokerto diperiksa KPK
Kasus proyek politeknik, 10 anggota DPRD Mojokerto diperiksa KPK. Mereka diperiksa terkait dugaan kasus suap yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terhadap tiga pimpinan dewan.
Sepuluh anggota DPRD Mojokerto diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di aula Wira Pratama Mapolresta Mojokerto, Rabu (12/7). Mereka diperiksa terkait dugaan kasus suap yang menjerat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terhadap tiga pimpinan dewan.
Sepuluh anggota DPRD Mojokerto itu Edwin Endrapraja dari Partai Gerindra, Junaidi Malik dari PKB, Yunus Suprayitno dari PDIP, Gunawan dari PPP, Deni novianto dari Partai Demokrat. Kemudian Suyono dari PAN, Suliat dari PDIP, Yuli Feronika dari PAN, Fatmawati dari PDIP, Cholid Firdaus dari PKS.
Anggota Fraksi Gerindra, Edwin Endrapraja mengatakan, pemeriksaan terkait proyek pembangunan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS). Dia mengaku menerima dana sebesar Rp 5 juta dari Ketua DPRD.
"Saya kan bingung istilah triwulan. Kami yang ada di DPRD tidak tahu soal istilah itu. Yang saya tahu kita menerima dana sebesar Rp 5 juta dari Ketua melalui Fraksi masing-masing. Soal sumbernya saya tidak tahu," ujar Edwin, di sela-sela pemeriksaan saat jeda istirahat dan salat.
Sementara pemeriksaan terhadap 10 anggota DPRD Kota Mojokerto dilanjutkan setelah istirahat salat sekira pukul 13.00 WIB. Belum diketahui waktu pemeriksaan lanjutan terhadap 10 anggota dewan ini berlangsung.
Seperti diketahui, rencana pembangunan PENS sudah direncanakan dan dialokasikan anggaran sejak tahun 2015 lalu. Namun tidak bisa dilaksanakan karena terkendala regulasi. Tahun 2016 anggaran yang dialokasikan juga tidak bisa di daerah. Hingga tahun 2017, Pemkot mengalokasikan anggaran Rp 13 miliar dana hibah untuk pembangunan PENS.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT 3 Pimpinan DPRD dan Kepala Dinas PUPR Kota Mojokerto, dan menetapkan sebagai tersangka, terkait dugaan suap dalam proses pengalihan anggaran pembangunan PENS karena terkendala aturan. Dalam penggerebekan itu, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 470 juta dari tangan tersangka.
Baca juga:
Soal tersangka baru e-KTP, KPK bilang 'sabar tunggu waktu yang pas'
KPK periksa 3 saksi dalam kasus suap auditor BPK
Ungkap kasus suap DPRD Jatim, KPK panggil Sekretaris Dinas Pertanian
Jihad bareng KPK buat berantas korupsi di Indonesia
Tuduhan-tuduhan pansus angket buat KPK
Disebut ada mark up pembangunan gedung baru, KPK bilang 'itu keliru'
KPK kembali panggil adik Andi Narogong terkait korupsi e-KTP