Kasus Prostitusi Selebgram dan WN Brazil, Polisi Panggil Agensi Penyedia Jasa Wanita
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) terus mendalami kasus prostitusi yang melibatkan artis selebgram berinisial TE (26) dan warga Brazil berinisial FBD (26). Keduanya digerebek saat sedang melayani pemesan di hotel Kota Semarang.
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) terus mendalami kasus prostitusi yang melibatkan artis selebgram berinisial TE (26) dan warga Brazil berinisial FBD (26). Keduanya digerebek saat sedang melayani pemesan di hotel Kota Semarang.
"Kita masih panggil saksi saksi lain termasuk agensi penyedia jasa wanita, dan pelanggan semua kita periksa untuk kepentingan penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Semarang, Selasa (21/12).
Sementara itu, muncikari JB warga Bekasi mengaku memperkerjakan TE sesuai dengan permintaan pelanggan. Ia bilang bahwa pelanggan hanya meminta yang bagus.
"Jadi kami tidak punya sampel dan tidak minta dari kalangan selebgram. Mereka semua ini ada yang pegang agensi yang suka nawarin itu saja. Saya sama korban (Selebgram) tidak ada yang menawarkan kecuali dari pihak agensi yang minta," kata JB.
Bahka ia tidak mengenal sama sekali sama FBD. Ia menjalankan hanya untuk sampingan saja.
"Pelanggan kalangan pengusaha ya bukan pejabat. Saya make up model. Kayak gini saya lakukan hanya sampingan," ujarnya.
Pelaku mempekerjakan korban sebagai PSK untuk melayani para lelaki hidung belang dengan tarif Rp 25 juta per orang. Dengan tarif segitu, pelaku mendapat keuntungan Rp13 juta sisanya diberikan korban dan untuk kepentingan operasional.
Baca juga:
VIDEO: Selebgram TE dan DJ asal Brasil Terlibat Prostitusi, Ada Temuan Mengejutkan
WN Brazil Terlibat Prostitusi di Semarang Berprofesi Sebagai DJ
Bongkar Kasus Prostitusi di Semarang, Polisi Amankan Selebgram dan WN Brazil
Kasus Prostitusi, Polisi Sebut Muncikari dan Selebgram Saling Kenal 2 Tahun
Polisi Ungkap Prostitusi Anak di Aceh, 1 Muncikari dan 8 Pria Hidung Belang Diciduk
Kabar Terbaru Kasus Prostitusi Cynthiara Alona, Terbukti Bersalah & Divonis 10 Bulan