LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Politik Uang di Pilkada Tangsel, Seorang Aktivis Divonis 36 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan hukuman penjara kepada Willy Prakasa (52), terpidana kasus politik uang, yang mengaklaim sebagai pendukung pasangan calon wali kota-wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 3 Banyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

2020-12-01 21:14:23
Pilkada Tangsel
Advertisement

Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan hukuman penjara kepada Willy Prakasa (52), terpidana kasus politik uang, yang mengaklaim sebagai pendukung pasangan calon wali kota-wakil wali kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 3 Banyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Aktivis Jaringan Reformasi Indonesia (Jari 98) itu sebelumnya terekam video saat membagi-bagikan uang kepada warga kampung Rawa Macek, Kecamatan Serpong, Tangsel. Dalam pemberian uang tersebut, dia menyatakan dukungan kepada paslon nomor 3.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis Willy dengan sanksi pidana penjara 36 bulan dan denda Rp200 juta.

Advertisement

Dalam dakwaannya, Hakim menyatakan terdakwa Willy Prakasa terbukti bersalah dengan membagi-bagikan uang supaya mengikuti kemauannya memilih paslon di Pilkada.

"36 bulan penjara dan denda Rp200 juta. Bila tidak mampu mengganti denda, kurungan 1 bulan penjara," ungkap Majelis Hakim Wendra Rais, Selasa (1/12).

Vonis tersebut lebih ringan tiga bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mendakwa Willy Prakasa dengan tuntutan 39 bulan subsider 200 juta, bila tidak mampu mengganti kurungan 3 bulan penjara.

Advertisement

"Terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam kampanye Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) pada 26 September 2020 di Lapangan Macek, Serpong," jelasnya.

Dalam vonis tersebut, Willy mengaku menerima vonis hakim yang dijatuhkan padanya. Dia yang mengenakan baju tahanan hanya terdiam mendengar putusan.

"Terima Pak Hakim," ucap Willy.

Terdakwa dijerat JPU Primayuda Yutama dengan Pasal 187 Undang-Undang No 10 Tahun 2014. Selain itu, terdakwa telah melawan hukum menjanjikan memberikan uang untuk mempengaruhi pemilihan calon tertentu.

"Saksi fakta yang melihat langsung terdakwa membagi-bagi uang di lokasi Lapangan Macek, Serpong, Tangsel sudah terbukti dan terpenuhi. Pemberian itu supaya mengikuti kemauannya memilih calon Wali Kota Tangsel dengan nomor urut 3, yakni Benyamin Davnie dengan calon wakilnya," jelas JPU Primayuda.

Dalam sidang pidana tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sejumlah barang bukti berupa flashdisk berisi tiga video kegiatan rekaman di lapangan dan salinan berita online.

Baca juga:
Rano Karno Sebut Rekam Jejak Muhamad-Rahayu Bagus, Yakin Bisa Majukan Tangsel
KPU Surati Percetakan Terkait Surat Suara Pilkada Tangsel Kurang dan Rusak
KPU Tangsel: 854 Kertas Suara Rusak
Survei Pilkada Tangsel: Azizah-Ruhama 27,8%, Benyamin-Pilar 26,4%, Muhamad-Sara 25,8%
Baliho Tiga Calon Wali Kota Tangerang Selatan Hiasi Jalanan
PSI Menangkan Muhamad-Saraswati: Waspadai Kecurangan dan Politik Uang

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.