Kasus PLTU Riau-1, Dirut PT PJB dijadwalkan diperiksa untuk Idrus Marhum
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Direktur Utama (Dirut) PT Pembangkit Jawa-Bali (PJB), Iwan Agung Firstantara, dijadwalkan untuk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Iwan akan diperiksa untuk melengkapi berkas Idrus Marham terkait kasus dugaan suap PLTU Riau-1.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (12/10).
Dalam kasus ini, KPK baru menjerat tiga orang tersangka, yakni Eni Maulani Saragih, Johanes Budisutrino Kotjo, dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji dari Johanes terkait kasus ini.
Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.
Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Soal status Dirut PLN, KPK cermati fakta sidang suap PLTU Riau
Eni Saragih sebut PLTU Riau 1 sempat dibahas di kediaman Airlangga
Eni sebut Setnov sempat minta Idrus tak diajak terlibat proyek PLTU Riau-1
Perusahaan Soetrisno Kotjo diproyeksikan garap PLTU Jambi 3 dan Riau 2
Di Hotel Fairmont, Dirut PLN minta fee proyek PLTU Riau-1 pada Johanes Kotjo
Eni Maulani Saragih bersaksi di sidang lanjutan kasus PLTU Riau-1
Anak Setnov fasilitasi pertemuan Eni Saragih dan Johanes Soetrisno Kotjo