LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Penipuan, Bos Pengembang Perumahan Murah di Tangsel Akan Ditahan

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, menerima berkas perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan Direktur Utama PT Cakrawala Karya Kinakas, John Sumantri, senin (4/2).

2019-02-05 00:32:00
Penipuan
Advertisement

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, menerima berkas perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan Direktur Utama PT Cakrawala Karya Kinakas, John Sumantri, senin (4/2).

Kepala seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangsel, Sobrani Binzar mengatakan, pihaknya masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara kasus penipuan bos pengembang perumahan murah tersebut yang dilimpahkan Polres Tangsel ke Kejaksaan Negeri.

Menurut Sobrani, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan sebelum berkasnya di sidangkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Advertisement

"John Sumanti dilimpahkan ke kita dari Kepolisian. Kita melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sebelum kita limpahkan ke pengadilan. Sekarang lagi proses tahap dua di sini," ucap Sobrani, Senin (4/2).

Sobrani melanjutkan, penahanan 20 hari terhadap tersangka akan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang.

"Penahanannya kami titip ke Lapas Pemuda Tangerang," terangnya.

Advertisement

Dari berkas yang diterima Kejaksaan dari Polres Tangsel terhadap tersangka John Sumantri, Kejaksaan Negeri Tangsel menerima dua perkara. Satu perkara dengan jumlah empat korban, yang tertipu uang rata-rata Rp 25 juta.

"Dia ada dua perkara, baru satu perkara yang masuk ke kita. Kurang lebih Rp 100 jutaan, yang satu perkara masih dalam penelitian. Sangkaan pasal yang dituduhkan 378 atau 372 penipuan atau penggelapan," ucap Bani.

Baca juga:
Kenakan Perhiasan Mencolok, Siswi di Surabaya jadi Korban Hipnotis
Farhat Abbas Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Penipuan Rp 10 Miliar
Begini Modus dan Cara Teller Bank Curi Uang Nasabah
Cairkan Rp 314 Juta dengan Identitas Fiktif, 4 Pegawai Perusahaan Pembiayaan Diciduk
Kredit Fiktif, Pegawai BRI Meranti Didakwa Rugikan Negara Rp 1,7 Miliar

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.