Kenakan Perhiasan Mencolok, Siswi di Surabaya jadi Korban Hipnotis
Merdeka.com - Masyarakat khususnya yang sering mengenakan perhiasan mencolok sebaiknya waspada jika di tempat umum. Di Surabaya, seorang siswi menjadi korban hipnotis oleh ibu muda yang bermodus meminta tolong.
Siswi bernama Lita Indra Ayu (15), warga Jalan Pogot Lama Gg X/2, Kecamatan Kenjeran, Selasa (29/1) sore sekitar pukul 16.00 WIB, bertemu dengan seorang ibu muda di sekitar rumahnya.
Saat itu, si ibu yang diketahui bernama Saropa (30), warga Jalan Kampung Seng 58, Surabaya tersebut, tengah mengendarai motor Vega Nopol L 6687 ED. Kemudian si ibu ini menyapa Lita yang terlihat mengenakan beberapa perhiasan.
"Pelaku menyapa dan menepuk pundak korban sambil mengatakan: Dik sini tolong bantu sebentar," terang Kanit Polsek Kenjeran, Polres Tanjung Perak Surabaya, Iptu Subandrio menirukan kalimat pelaku ke korban, Jumat (1/2).
Setelah terkena tepukan pelaku, korban yang mengenakan kalung di leher dan cincin emas di jari-jarinya itu seperti tersihir. Korban tanpa sadar menuruti semua permintaan orang yang tak dikenalnya tersebut.
Selanjutnya, korban diajak pelaku jalan-jalan dengan mengendarai motor. "Korban dibonceng dengan alasan akan diajak menagih utang," lanjut Subandrio.
Namun, di tengah perjalanan, pelaku menghentikan motornya dan meminta korban melepaskan semua perhiasannya dengan alasan akan ditunjukkan ke orang yang berutang kepadanya.
"Kemudian korban dibonceng lagi menuju Jalan M Noor dan berhenti lagi di dekat kantor Samsat. Kemudian pelaku meminta korban melihat ban motor dengan alasan kempes. Saat korban turun, pelaku langsung kabur," paparnya.
Saat itulah korban sadar menjadi korban gendam dan langsung berteriak minta tolong. Terikan korban direspon warga yang langsung mengejar pelaku. "Kemudian pelaku kami amankan di Mapolsek Kenjeran untu menjalani proses hukum lebih lanjut," ucap Subandrio.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah kalung emas seberat 2,45 gram, liontin emas 0,95 gram, tiga cincin emas dengan berat masing-masing: 1 gram, 0,8 gram, dan 1,1 gram, serta satu unit motor beserta STNK milik tersangka.
"Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP, tentang Penipuan dan Penggelapan bermodus gendam," tandas Subandrio.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya