Kasus Pencemaran Nama Baik yang Melibatkan Denny Siregar Dilimpahkan ke Bareskrim
Unggahan Denny Siregar di media sosial pada 27 Juni tahun lalu dinilai sudah menghina santri yang dan pesantren. Sebabnya, ia menulis status berjudul 'ADEK-ADEKKU CALON TERORIS YANG ABANG SAYANG' dengan foto santri yang memakai atribut tauhid.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Denny Siregar dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Efektivitas penanganan kasus menjadi salah satu pertimbangan utama.
Diketahui, pada tahun 2020, Denny Siregar yang dikenal sebagai pegiat media sosial dilaporkan oleh beragam organisasi dan pimpinan pesantren yang mengatasnamakan Forum Mujahid Tasikmalaya.
Unggahan Denny Siregar di media sosial pada 27 Juni tahun lalu dinilai sudah menghina santri yang dan pesantren. Sebabnya, ia menulis status berjudul 'ADEK-ADEKKU CALON TERORIS YANG ABANG SAYANG' dengan foto santri yang memakai atribut tauhid.
Foto tersebut diketahui adalah foto santri Pesantren Tahfidz Qur'an Darul Ilmi Kota Tasikmalaya. Foto tersebut diambil saat para santri mengikuti aksi damai 313 di depan Masjid Istiqlal pada 2019.
Kasus yang ditangani Polda Jabar itu akhirnya dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Terlebih, locus perkara terjadi di Jakarta.
"Untuk efektivitas penanganan perkara (dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri). Karena locus delicti perbuatan yang dilaporkan menurut ahli dilakukan di Jakarta," kata Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang melalui pesan singkat, Selasa (9/3).
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi Kota Tasikmalaya, ustaz Ahmad Ruslan Abdul Gani menyebut bahwa kalimat yang diunggah Denny membuat banyak pihak tersinggung.
Kata-kata calon teroris merujuk pada foto santri yang diunggah Denny sangat tak berdasar dan mencemarkan nama baik santri dan pesantren.
Ia menjelaskan, foto itu diambil saat para santri menghibur peserta aksi dengan nasyid setelah acara mengaji di depan masjid Istiqlal.
"Umat Muslim merasa tersinggung dengan postingan itu. Kata-kata teroris itu sangat membuat kita sakit. Dia tak tahu kejadian tapi menuduh mereka calon teroris," kata Ahmad.
Baca juga:
Pengunggah Foto Kolase Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono Divonis 8 Bulan Penjara
Kasus Dugaan Pencemaran Nama, Polisi Bakal Panggil Wali Kota Tegal dan Wakilnya
Nora Alexandra Laporkan Akun WhatsApp Gunakan Nama dan Fotonya untuk FWB
Buntut Kamar Hotel Digeledah, Wali Kota Tegal Polisikan Wakilnya ke Polda Jateng
Laporan Dicabut, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Pengurus IPW Berakhir Damai