Pengunggah Foto Kolase Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono Divonis 8 Bulan Penjara

Sulaiman terbukti bersalah karena mengunggah kolase foto Ma'ruf Amin disandingkan dengan aktor film panas asal Jepang, Shigeo Tokuda atau biasa dikenal dengan julukan 'Kakek Sugiono'. Kolase foto itu diunggah di Facebook melalui akun bernama Oliver Leaman S.

Uga Andriansyah
Oleh Uga Andriansyah - Reporter
Pengunggah Foto Kolase Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono Divonis 8 Bulan Penjara
Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecamatan di Tanjungbalai, Sulaiman Marpaung, dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan karena menghina Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, melalui media sosial (medsos).

Sulaiman terbukti bersalah karena mengunggah kolase foto Ma'ruf Amin disandingkan dengan aktor film panas asal Jepang, Shigeo Tokuda atau biasa dikenal dengan julukan 'Kakek Sugiono'. Kolase foto itu diunggah di Facebook melalui akun bernama Oliver Leaman S.

Juru bicara Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Joshua Joseph Eliazer Sumanti saat dihubungi menuturkan vonis itu dibacakan oleh majelis hakim pada Senin (22/2).

"Sulaiman Marpaung dihukum dengan pidana penjara selama delapan bulan," kata Joshua, Kamis (4/3).

Sulaiman terbukti secara menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Joshua menjelaskan, perbuatan yang memberatkan Sulaiman karena membuat keresahan umat Islam pada umumnya dan di kalangan aktivis nahdiyin.

"Sedangkan hal yang meringankan, Sulaiman mengakui dan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi. Sulaiman juga tidak pernah dihukum, selain itu dia tulang punggung keluarga dan masih usia muda," jelasnya.

Vonis yang diberikan kepada Sulaiman lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

"Sebelumnya JPU meminta agar terdakwa dihukum setahun penjara," ucap Joshua.

Sebelumnya, Sulaiman dilaporkan oleh GP Ansor Tanjungbalai ke Polres Tanjungbalai kendati unggahan itu telah dihapus. Sulaiman kemudian ditangkap pada Jumat (2/10). Polisi menyebut Sulaiman mengunggah kolase itu diduga karena marah atas pernyataan Ma'ruf Amin. Namun, tidak menjelaskan secara detail pernyataan yang dimaksud.

Rekomendasi