Kasus Pembubaran Ibadah di Bantul, Polisi Naikkan Ke Tahap Penyidikan
Ihsan merinci pihaknya sudah memeriksa 16 orang saksi. Pemeriksaan saksi-saksi ini berkaitan dengan pembubaran ibadah di GMS.
Polda DIY menaikkan status penanganan kasus pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Sewon, Kabupaten Bantul ke tahap penyidikan. Pembubaran ibadah ini diduga dilakukan oleh sebuah ormas pada Minggu (24/5) lalu.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menyebut, penyidik Polda DIY telah melakukan gelar perkara terkait kasus pembubaran ibadah jemaah GMS. Gelar perkara ini menjadi salah satu dasar untuk menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.
"Jumat, tanggal 29 Mei 2026 penyidik Polda DIY melakukan gelar perkara. Kami meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan," kata Ihsan, Senin (1/6).
Ihsan merinci pihaknya sudah memeriksa 16 orang saksi. Pemeriksaan saksi-saksi ini berkaitan dengan pembubaran ibadah di GMS.
"Sampai saat ini telah melakukan pemeriksaan maraton terhadap 16 orang saksi," ucap Ihsan.
Tidak Ada Toleransi Gangguan Ibadah
Ihsan menyebut Polda DIY tidak akan menoleransi segala bentuk gangguan saat beribadah. Kebebasan beribadah di Indonesia, lanjut Ihsan, dijamin oleh konstitusi.
"Kami menegaskan, kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi. Polda DIY tidak akan menorelir segala bentuk gangguan, intimidasi maupun aksi sepihak yang mengganggu jalannya peribadatan," tegas Ihsan.
"Masyarakat kami imbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh narasi-narasi di media sosial yang sifatnya provokatif. Percayakan sepenuhnya pada pihak kepolisian dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan masalah ini," tutup Ihsan.