LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Novel Baswedan catatan buruk penegakan hukum era Jokowi tahun 2017

Kasus Novel Baswedan catatan buruk penegakan hukum era Jokowi tahun 2017. Meski begitu, Reni meyakini kasus teror kepada Novel bisa dituntaskan. Sehingga kasus ini tidak memunculkan opini buruk masyarakat kepada penegak hukum dan pemerintah.

2017-12-29 02:03:00
Kasus Novel Baswedan
Advertisement

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR menyoroti lambannya penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Ketua Fraksi PPP DPR, Reni Marlinawati menilai, belum terungkapnya dalang aksi teror kepada Novel bisa menjadi catatan buruk penegakkan hukum pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla di tahun 2017.

"Ini menjadi catatan buruk dalam proses penegakan hukum sepanjang tahun 2017," kata Reni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/12).

Meski begitu, Reni meyakini kasus teror kepada Novel bisa dituntaskan. Sehingga kasus ini tidak memunculkan opini buruk masyarakat kepada penegak hukum dan pemerintah.

Advertisement

"Saya kira, ini menjadi catatan dan semoga kasus ini tidak menjadi buram," ujarnya.

Selain kasus Novel, PPP juga mengkritisi soal dugaan penyelewengan proses penegakkan hukum. Menurutnya, penyelewengan itu terlihat dari banyaknya mafia hukum di peradilan, peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses peradilan merupakan realitas yang gampang ditemui dalam penegakan hukum di negeri ini.

"Seperti beberapa kasus di antaranya kasus beberapa ulama yang dituduh sebagai anti pancasila, dituduh sebagai mengubar kebencian dan penghinaan terhadap seseorang atau tokoh tertentu, ataupun persekusi ke beberapa tokoh," katanya.

Advertisement

Padahal, lanjut Reni, sebagai negara hukum Indonesia harus mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas negara dan masyarakat. Komitmen Indonesia sebagai negara hukum dinyatakan secara tertulis menurut Pasal 1 ayat (3) Bab 1 UUD 1945 perubahan ketiga.

Kemudian, lanjut dia, pada pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juga disebutkan bahwa semua orang diperlakukan sama di depan hukum.

Baca juga:
Kasus Novel tak tuntas bisa jadi batu ujian Jokowi
8 Bulan di Singapura, mata bagian putih Novel Baswedan belum maksimal
Polisi bandingkan kasus Novel dan bom di KBRI Paris, pelaku tak terungkap
Cerita Novel Baswedan perangi korupsi, antara perjuangan, pengorbanan & memaafkan
Novel Baswedan maafkan pelaku yang menyiram air keras
Kisah Novel Baswedan kecil penakut, dewasa berantas korupsi hingga disiram air keras
Peringati hari anti korupsi, Novel ingatkan aktivis tetap semangat

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.