Kasus korupsi rumah potong unggas Rp 11 M, ketua DPRD Balikpapan diperiksa 10 jam
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur merampungkan pemeriksaan Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah potong unggas (RPU) di Balikpapan, yang merugikan negara Rp 11 miliar. Abdulloh diperiksa kurang lebih 10 jam.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur merampungkan pemeriksaan Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah potong unggas (RPU) di Balikpapan, yang merugikan negara Rp 11 miliar. Abdulloh diperiksa kurang lebih 10 jam.
"Iya benar (pemeriksaan Abdulloh). Silakan tanya ke bidang humas," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yustan Alpiani, dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (31/8).
Dikonfirmasi malam ini, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, AKBP Yustiadi Gaib menerangkan, pemeriksaan Abdulloh dimulai pukul 08.30 WITA pagi tadi, sampai pukul 18.00 WITA.
Ditanya lebih jauh peran Abdulloh dalam hal anggaran proyek pembangunan RPU itu, Yustiadi tidak mengungkap lebih jauh. "Pemeriksaan hari ini satu orang, di ruang sub Dit Tipikor. Kapasitasnya sebagai saksi," kata Yustiadi.
Diterangkan, meski diperiksa hingga petang tadi, Abdulloh rencananya kembali diperiksa penyidik, pada hari Senin (3/9) mendatang. "Kasus ini sudah lebih dari 10 saksi. Pemeriksaan hari ini (terhadap Abdulloh) dilanjutkan Senin ya," terang Yustiadi.
"Karena kasus ini terus berkembang, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dari 6 tersangka, akan bertambah. Yang jelas, pemeriksaan hari ini menindaklanjuti penggeledahan di DPRD Balikpapan tempo hari," demikian Yustiadi
Diketahui, kasus dugaan korupsi berjemaah itu sudah menyeret sedikitnya 6 tersangka. Proyek itu sendiri, bernilai anggaran Rp 12,5 miliar, milik Dinas Pertanian, Kelautan dan Perikanan kota Balikpapan pada Tahun 2015. Diduga, kerugian negara sekitar Rp 11 miliar.
Sebelumnya, tim Polda telah menggeledah ruang kerja Abdulloh, dan membawa sejumlah dokumen, Rabu (15/8) lalu. Kasus itu, juga telah memintai keterangan Wali Kota Rizal Effendi, Januari 2018 lalu. Bahkan, KPK ikut turun melakukan supervisi, bekerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur.
Baca juga:
Batal promosi, 3 hakim PN Medan dimutasi ke Mahkamah Agung
Tuntut penuntasan kasus P2SEM, puluhan demonstran geruduk Kejati Jatim
Kasus korupsi Rp 11 miliar, polisi periksa ketua DPRD Balikpapan
Jadi tersangka pelebaran Jl Nangka, Harry Prihanto masih berstatus PNS Depok
Jaksa tangkap buron korupsi pengadaan lahan gardu PLN
Kerabat klaim tak tahu keberadaan eks Wali Kota Depok Nur Mahmudi