Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Batal promosi, 3 hakim PN Medan dimutasi ke Mahkamah Agung

Batal promosi, 3 hakim PN Medan dimutasi ke Mahkamah Agung Hakim Merry Purba ditahan KPK. ©2018 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ketua PN Medan, Marsudin Nainggolan, dan Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, dikabarkan batal mendapat promosi jabatan. Kedua hakim, yang sempat dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap perkara Tamin Sukardi ini, dimutasi ke Mahkamah Agung di Jakarta.

"Kabar terbaru yang saya ketahui seperti itu. Mereka dimutasi ke pusat, ke kantor MA. Sebentar lagi SK-nya turun," ucap Humas PN Medan Djamaluddin ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (31/8).

Sebelumnya, Marsudin dan Wahyu dalam hitungan hari akan mendapat promosi jabatan. Marsudin dipercaya menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, sedangkan Wahyu diplot sebagai Ketua PN Serang. Serah terima jabatan di PN Medan dijadwalkan pada 5 September mendatang.

Bukan hanya Marsudin dan Wahyu, hakim Sontan Merauke Sinaga juga turut dimutasi ke kantor Mahkamah Agung di Jakarta. Sontan sebelumnya juga sempat dibawa KPK dalam OTT di PN Medan, Selasa (28/8).

Dalam OTT suap itu, KPK telah menetapkan 4 tersangka. Keempatnya yakni hakim adhoc tipikor, Merry Purba, panitera pengganti Helpandi, beserta 2 pihak swasta, yakni Tamin Sukardi dan orang kepercayaannya, Hadi Setiawan.

Sementara sejumlah orang yang sempat dibawa, termasuk Marsudin, Wahyu, Sontan, dan panitera pengganti Oloan Sirait akhirnya dipulangkan. Namun pascaperistiwa itu ternyata promosi Wahyu dan Sontan dibatalkan. Mereka dimutasi ke kantor MA di Jakarta. “Setahu saya ke gedung MA. Surat keputusannya seperti itu yang saya dengar. Bukan seperti yang dijadwalkan sebelumnya (promosi sesuai jadwal sertijab pada 5 September 2018). Hakim Sontan Merauke juga dimutasi ke MA," sebut Djamaluddin.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP