Jadi tersangka pelebaran Jl Nangka, Harry Prihanto masih berstatus PNS Depok
Merdeka.com - Harry Prihanto, mantan Sekda Pemkot Depok, juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jl Nangka, Tapos, Depok. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi.
Saat ini, Harry Prihanto masih berstatus PNS Pemkot Depok bidang staf ahli. "Saat ini statusnya masih menjadi PNS," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota (BKPSDM) Depok, Sufian Suri, Jumat (31/8).
Namun, Sufian tak mengetahui pasti apakah Harry tetap ngantor seperti biasa setelah menjadi tersangka. "Detilnya saya kurang tahu karena saya tugas luar sehingga tidak mengecek secara langsung," jelas dia.
Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait mengingat Harry sudah berstatus tersangka. Selama belum ada keputusan apapun, katanya, Harry masih menerima hak-haknya sebagai PNS.
"Sehingga dia masih memiliki hak-haknya sebagai ASN. Ini yang nanti akan menjadi rekomendasi pada Pak Walikota. Mengenai status jabatan yang bersangkutan," pungkasnya.
Diketahui, Harry Prihanto bersama Nur Mahmudi diduga telah merugikan negara Rp 10,7 miliar terkait proyek pelebaran jalan itu. Pembebasan lahan untuk jalan tersebut sesuai dengan instruksi dibebankan pada pihak swasta. Namun dalam fakta penyidikan terungkap ada penggelontoran dana dari APBD tahun 2015.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya