Jadi tersangka pelebaran Jl Nangka, Harry Prihanto masih berstatus PNS Depok
Merdeka.com - Harry Prihanto, mantan Sekda Pemkot Depok, juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pelebaran Jl Nangka, Tapos, Depok. Dia ditetapkan tersangka bersama dengan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi.
Saat ini, Harry Prihanto masih berstatus PNS Pemkot Depok bidang staf ahli. "Saat ini statusnya masih menjadi PNS," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota (BKPSDM) Depok, Sufian Suri, Jumat (31/8).
Namun, Sufian tak mengetahui pasti apakah Harry tetap ngantor seperti biasa setelah menjadi tersangka. "Detilnya saya kurang tahu karena saya tugas luar sehingga tidak mengecek secara langsung," jelas dia.
Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak terkait mengingat Harry sudah berstatus tersangka. Selama belum ada keputusan apapun, katanya, Harry masih menerima hak-haknya sebagai PNS.
"Sehingga dia masih memiliki hak-haknya sebagai ASN. Ini yang nanti akan menjadi rekomendasi pada Pak Walikota. Mengenai status jabatan yang bersangkutan," pungkasnya.
Diketahui, Harry Prihanto bersama Nur Mahmudi diduga telah merugikan negara Rp 10,7 miliar terkait proyek pelebaran jalan itu. Pembebasan lahan untuk jalan tersebut sesuai dengan instruksi dibebankan pada pihak swasta. Namun dalam fakta penyidikan terungkap ada penggelontoran dana dari APBD tahun 2015.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menengok Ketatnya TPS Prabowo Mencoblos, Sampai Diterjunkan Anjing Pelacak
Sebelum Prabowo datang, pengamanan ketat terlihat jelas di sekitar TPS Prabowo ini yang melibatkan personel kepolisian.
Baca SelengkapnyaPendukungnya di Sampang Ditembak Orang Tak Dikenal, Begini Reaksi Prabowo
Prabowo Subianto prihatin relawannya ditembak oleh orang tidak dikenal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaEks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama
Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaDilaporkan Usai Serang Prabowo Soal Lahan, Anies: Kita Serahkan Kepada Bawaslu
"Sebagai warga negara tentu berhak melaporkan. . Kami serahkan kepada Bawaslu," tuturnya," kata Anies
Baca SelengkapnyaIni Alasan Prabowo Mendapat Julukan Sahabat Santri Indonesia
Prabowo menyatakan bahwa julukan ini merupakan suatu kehormatan baginya.
Baca SelengkapnyaPrabowo Tak Ingin Pejabat Pegang Kontrak Besar Dipelakukan sama dengan Pejabat Biasa
Prabowo mengaku sudah mengajukan sejak 2-3 tahun lalu untuk jabatannya dinaikkan. Mungkin tidak dari gaji, tapi dari kehormatan.
Baca Selengkapnya