LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Rp 60 M, Kejaksaan Tahan Bos PT ANC Trading Network

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar atas proyek pengadaan kapal senilai Rp 100 miliar.

2018-12-12 04:03:00
Kasus korupsi
Advertisement

Antonius Aris Saputra, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating crane PT Dok dan Perkapalan Surabaya (PT DPS) senilai Rp 60 miliar akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Awalnya, ia diperiksa sebagai saksi. Namun, penyidik langsung menaikkan statusnya menjadi tersangka dan lansung ditahan, setelah sempat diperiksa selama 7 jam oleh penyidik.

Upaya penahanan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Selasa (11/12), dan berakhir sekitar pukul 19.00 Wib.

Advertisement

Dengan mengenakan rompi merah khas tahanan Kejati Jatim, Antonius Presdir PT ANC Trading Network yang merupakan rekanan dari PT DPS, langsung digiring ke tahanan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, Antonius ditahan karena penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan kapal crane PT DPS tersebut.

"Setelah tiga kali pemanggilan, baru kali ini ia hadir. Apalagi ia berdomisili di Singapura. Penahanan ini agar mempermudah penyidikan," tukasnya.

Advertisement

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari adanya laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar atas proyek pengadaan kapal senilai Rp 100 miliar.

Proyek pengadaan kapal jenis floating crane ini terjadi pada 2016 lalu. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60 miliar dari harga Rp 100 miliar.

Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas melebihi usia yang ditentukan.

Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam di tengah laut. Muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut.

Baca juga:
Sidang Eni Saragih, Dirut PLN Bersumpah Tak Terima Fee Proyek PLTU Riau-1
6 Tahun Berstatus Tersangka, Kasus Korupsi Dana Japung Bambang DH Mangkrak
'Disunat' Hingga 90 Persen, Ini Peran Tersangka Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya
Pukat UGM Ragukan Komitmen Antikorupsi dari Dua Capres-Cawapres
Korupsi Insentif Dokter, Besan Gubernur Sumsel Divonis 18 Bulan Penjara

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.