Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

6 Tahun Berstatus Tersangka, Kasus Korupsi Dana Japung Bambang DH Mangkrak

6 Tahun Berstatus Tersangka, Kasus Korupsi Dana Japung Bambang DH Mangkrak Bambang DH. ©2016 Merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Kasus dugaan korupsi dana jasa pungut atau Japung dari Pemerintah Kota Surabaya ke DPRD Surabaya pada tahun 2010, hingga kini tak kunjung rampung. Sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim pada 2012 lalu, mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH, masih menyandang status tersangka hingga kini. Status tersebut disandangnya terhitung selama 6 tahun.

Kasus yang diusut oleh Ditreskrimsus Polda Jatim ini, menemukan kerugian negara mencapai Rp 720 juta.

Mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf, mantan Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin, mantan Sekretaris Kota, Sukamto Hadi, dan mantan Bagian Keuangan Pemkot Surabaya, Purwito, sempat merasakan dinginnya lantai penjara akibat kasus ini.

Sejak saat itu, Polda berupaya menyelesaikan berkas dari Bambang DH. Namun, hingga 10 kali bolak-balik Polda-Kejaksaan, berkas Bambang DH tak kunjung dinyatakan sempurna.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung menyatakan, pengembalian berkas terakhir pada 26 Januari 2018. Hingga kini, berkas belum dikembalikan oleh penyidik Polda Jatim. "Berkas Bambang DH P19 ke sepuluh kali," ujarnya, Senin (10/12).

Hal senada disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Mangera. Ia menyatakan, hingga saat ini penyidik masih berupaya meneliti dan melengkapi permintaan penuntut umum. Dikonfirmasi terkait dengan materi yang harus dilengkapi? Barung tidak mau mengungkapkannya.

"Pokoknya saat ini kami masih meneliti dan melengkapi permintaan penuntut umum," ungkapnya.

Sayangnya, hingga kini Bambang DH tidak dapat dikonfirmasi terkait dengan persoalan ini. Demikian pula saat dihubungi, tidak diangkat. Pesan yang dikirimkan merdeka.com ke WhatsApp politisi PDIP ini pun tidak dibalas meski terlihat aktif.

Untuk diketahui, pada 2012 lalu Polda Jatim membuka kasus tersebut dari pengembangan fakta persidangan empat pejabat yang menjadi terdakwa pada saat itu.

Polisi menemukan bukti dugaan keterlibatan Ketua Bappilu DPP PDI Perjuangan ini pada pencairan dana Japung yang dianggap nonprosedural.

Bisa Dipraperadilankan atau SP3

Menyandang status tersangka selama 6 tahun, tentu bukan waktu yang sebentar. Apalagi stigma sebagai tersangka terus melekat.

Praktisi Hukum alumni LBH Malang, Wiwied Tuhu Prasetyo menyatakan, status tersangka diakuinya tidak ada masa kedaluwarsanya. Oleh sebab itu, jika tidak diambil sikap, maka sangat memungkinkan bagi seseorang menyandang status tersangka seumur hidupnya.

Menurutnya, ada dua langkah yang dapat ditempuh. Pertama, tersangka dapat melakukan perlawanan hukum dengan cara mengajukan permohonan praperadilan.

Jika dalam praperadilan tersebut hakim meyakini langkah yang ditempuh penyidik salah, maka hakim dapat menggugurkan kasus tersebut. "Secara otomatis, status tersangka juga akan gugur," ujarnya.

Langkah kedua, jika dalam kasus tersebut penyidik merasa tidak cukup bukti, maka harus berani mengambil keputusan untuk melakukan penghentian penyidikan dengan menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

"Penetapan status tersangka itu kan karena dua alat bukti permulaan yang cukup. Kalau memang tidak cukup bukti yang dihentikan saja," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP