LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Korupsi Mangkrak, MAKI Gugat Praperadilan Kajati Kepri

Selain menggugat Kajati, MAKI juga menggugat KPK dan BPK karena dianggap berperan atas mangkraknya perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna.

2019-08-28 15:40:49
Kasus korupsi
Advertisement

Kajati Kepri digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Gugatan berisi mangkraknya penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna di Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

Pasalnya lebih dua tahun proses penyidikan dan penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 senilai Rp7,7 miliar hingga kini masih menggantung di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

"MAKI sangat berkepentingan untuk membantu negara cepat memberantas korupsi dalam bentuk menggugat praperadilan perkara mangkrak termasuk di Kejati Kepri dalam perkara diatas," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, seperti diberitakan Antara, Rabu (28/8).

Advertisement

Selain menggugat Kajati, MAKI juga menggugat KPK dan BPK karena dianggap berperan atas mangkraknya perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna.

Disebutkan, padahal dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak 2017 lalu, Kejati Kepri telah menetapkan lima orang tersangka. Dua diantaranya mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli.

Kemudian, Ketua DPRD Natuna periode 2009 – 2014, Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 yakni Syamsurizon yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD serta Makmur, selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

Advertisement

Penetapan kelima tersangka tersebut, setelah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) di bawah pimpinan Kepala Kejati Yunan Harjaka saat itu, menyebutkan telah menemukan adanya alat bukti yang cukup dalam proses pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011-2015 saat itu.

Pemberian tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna itu dialokasikan dari APBD Natuna sejak 2011-2015, diduga tanpa menggunakan mekanisme aturan serta tidak sesuai dengan harga pasar setempat sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar.

Baca juga:
Reaksi Setya Novanto Saat Jalani Sidang PK di PN Jakarta Pusat
Korupsi Pengadaan Kapal, Sales A&C Trading Network Singapore Ditahan Kejaksaan
Ekspresi Bupati Kudus Muhammad Tamzil Usai Diperiksa KPK
Mantan Gubernur Jawa Timur Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Suap
KPK Periksa Mantan Kepala Dinas PU Papua Terkait Suap Proyek Jalan
KPK Kembali Periksa Eks Walkot Bandung Terkait Pengadaan Tanah RTH

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.