Korupsi Pengadaan Kapal, Sales A&C Trading Network Singapore Ditahan Kejaksaan
Merdeka.com - Adri Siwu, sales representatif PT A&C Trading Network Singapore akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena terlibat kasus korupsi pengadaan kapal floating crane PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) yang merugikan negara senilai Rp63 miliar.
Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, penetapan penahanan terhadap tersangka Adri Siwu ini merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi pengadaan kapal floating crane PT DPS, yang menjerat Direktur Utama A&C Trading Network Antonius Aris Saputra.
Aris sendiri telah divonis hakim dengan hukuman pidana 16 tahun penjara. Sedangkan Adri Siwu merupakan sales representatif PT A&C Trading Network Singapore perwakilan Jakarta.
"Tersangka ini hasil dari pengembangan. Dia (Adri Siwu) dalam putusan terpidana Aris. disebutkan terlibat dalam korupsi PT DPS," katanya, Rabu (28/8).
Sunarta menjelaskan, dalam kasus ini peran tersangka merupakan pihak yang menghubungkan antara PT DPS dengan A&C Trading Network. Adri dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan. Kami berupaya agar dengan penahanan ini berkas perkara segera bisa dituntaskan," tandas Sunarta.
Perkara ini bermula ketika pada 2015, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp200 miliar. Dari jumlah itu, Rp100 miliar di antaranya digunakan untuk membeli kapal floating crane. Rekanan dalam pengadaan kapal ini adalah PT A&C Trading Network. Meski alokasi anggarannya sebesar Rp100 miliar, namun harga kapal sendiri dibeli seharga Rp63 miliar.
Kapal floating crane yang dibeli berasal dari Rusia. Sayangnya kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973. Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, ternyata tenggelam di laut China. Dengan begitu, negara tidak mendapat kemanfaatan dari pembelian kapal tersebut. Perkara ini juga menyeret mantan Direktur Utama PT DPS, Riry Syeried Jetta sebagai terdakwa. Direktur Utama A&C Trading Network Antonius Aris Saputra juga sudah divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya