KPK Kembali Periksa Eks Walkot Bandung Terkait Pengadaan Tanah RTH
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Mantan orang nomor satu di Kota Bandung itu akan ditelisik seputar kasus pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2012/2013.
"Yang bersangkutan (Dada Rosada) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HN (Herry Nurhayat-mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (27/8).
Selain Dada Rosada, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan mantan Sekretaris Daerah Bandung Edi Siswandi. Edi yang sempat menjabat Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tahun 2012 ini juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Herry Nurhayat.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN) sebagai tersangka kasus dugaan pengadaan tanah ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2012/2013.
Selain Herry, KPK juga menjerat dua legislator kota kembang tersebut, yakni Tomtom Dabbul Qamar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS) yang merupakan anggota DPRD Bandung 2009-2014 sekaligus Badan Anggaran (Banggar).
KPK menyebut, alokasi anggaran yang dikeluarkan untuk RTH sebesar Rp123,9 miliar yang terdiri dari belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH. Dua di antaranya yakni RTH Mandalajati dengan anggaran Rp33,445 miliar dan RTH Cobiru dengan anggaran Rp80,7 miliar.
Diduga, TDQ dan KS meminta penambahan anggaran. Keduanya juga diduga sebagai makelar dalam pembebasan lahan. Sedangkan Herry, selalu pengguna anggaran membantu proses pencairan anggaran.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya