LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kasus Korupsi Dana Pengembangan, Mantan Kepala Sekolah di Semarang Belum Ditahan

Mantan Kepala Sekolah SMK Wira Samudera Semarang, Agus Joko Purwanto ditetapkan tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Semarang terkait tindak pidana korupsi pengadaan dana pengembangan sekolah kelautan pendukung kemaritiman senilai Rp1 miliar.

2021-08-25 06:27:55
Kasus korupsi
Advertisement

Mantan Kepala Sekolah SMK Wira Samudera Semarang, Agus Joko Purwanto ditetapkan tersangka oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Semarang terkait tindak pidana korupsi pengadaan dana pengembangan sekolah kelautan pendukung kemaritiman senilai Rp1 miliar.

Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 14 April 2021. Namun hingga kini, Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap Agus Joko Purwanto.

"Belum ditahan, karena proses pemeriksaan tertunda beberapa pekan adanya PPKM, tersangka kooperatif. Saat ini proses penyidikan masih kami kembangkan," kata Tim penyidik Cabjari, Dewi Rahmaningsih saat dikonfirmasi, Selasa (24/8).

Advertisement

Pihaknya terus melakukan proses penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Sedangkan penghitungan kerugian negara masih pendalaman.

"Total 20 saksi sudah yang sudah diperiksa. Untuk kerugian negara masih didalami," ungkapnya.

Dugaan tindak pidana korupsi terungkap ketika tim sekolah, dan yayasan melaporkan mantan kepala sekolah SMK, Agus Joko ke Kejaksaan Negeri Semarang pada Oktober 2019. Tersangka menggunakan dana bantuan tersebut bersumber dari Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun anggaran 2016.

Advertisement

Sementara itu Ketua Komite SMK Wira Samudera Semarang, Zainal Abidin Petir mengatakan modus yang dilakukan tersangka membelanjakan uang bantuan tersebut untuk membeli sarana dan prasarana sekolah seperti mebeler, peralatan dek, peralatan kapal niaga.

"Jadi tersangka ini membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif. Yang dilaporkan dalam surat pertanggungjawaban merupakan barang-barang yang sudah ada di sekolah," kata Zaenal.

"Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkas Dewi Rahmaningsih.

Baca juga:
Demi Lindungi HAM Koruptor, KPK Umumkan Tersangka Saat Dilakukan Penahanan
Bupati Bintan Nonaktif Apri Sujadi Jalani Pemeriksaan Perdana di KPK
Kejagung Periksa Vice President Perum Perindo Terkait Dugaan Korupsi
Remisi 214 Narapidana Korupsi Cederai Rasa Keadilan Masyarakat
Kejari Tegal Isyaratkan Bakal Usut Kembali Dugaan Mark Up Fingerprint Disdikbud

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.